Terjadi Lagi, Warga Tolak Tempat Ibadah Sementera Gereja Mawar Sharon, Kali Ini Terjadi di Cirebon

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 7 November 2024 | 19:43 WIB
Terjadi penolakan tempat ibadah sementara Gereja Mawar Sharon Cirebon (Instagram @narasinewsroom)
Terjadi penolakan tempat ibadah sementara Gereja Mawar Sharon Cirebon (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Terjadi aksi penolakan mengenai perizinan Gereja Mawar Sharon yang terjadi di Kantor Kecamatan Pegambiran.

Hal tersebut terjadi karena akan ada alih fungsi sebuah gudang menjadi tempat ibadah sementara Gereja Mawar Sharon.

Pasalnya tempat ibadah Gereja Mawar Sharon yang sebelumnya akan segera habis kontraknya.

Baca Juga: Deretan Artis yang Pernah Diperiksa Karena Diduga Lakukan Promosi Judi Online Seperti Sadbor

Sehingga terdapat keputusan untuk memindahkan untuk sementara kegiatan ibadah di gudang yang tidak terpakai.

Namun keputusan ini mendapatkan penolakan dari warga sekitar yang menilai hal tersebut tidak sesuai dengan aturan dan dinilai sebagai penyalahgunaan bangunan.

Rencananya Gereja Mawar akan menggunakan sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Raya Kalijaga, Pgambiran, Cirebon.

Baca Juga: Kabar Gembira! Medical Check-Up Gratis Saat Ulang Tahun, Hadiah tahun 2025 dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi

Hingga saat ini proses mediasi belum menghasilkan kejelasan karena situasi belum kondusif.

Penolakan terhadap tempat ibadah oleh warga sekitar semakin sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Konflik ini biasanya dipicu oleh kekhawatiran warga mengenai kenyamanan, keamanan, dan perubahan sosial yang mungkin ditimbulkan akibat adanya rumah ibadah di lingkungan mereka.

Baca Juga: Ngakak! IShowSpeed Ajak Paul Pogba Ngomong Bahasa Indonesia, Salah Arti Bikin Pecah!

Masalah seringkali muncul ketika pembangunan gereja, atau pura dianggap mengganggu ketentraman, apalagi jika lokasi pembangunan berada di kawasan yang padat penduduk atau belum ada izin yang jelas.

Fenomena ini mencerminkan ketegangan sosial yang muncul akibat perbedaan agama, keyakinan, atau bahkan pemahaman terkait hak-hak setiap individu untuk beribadah.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X