Pemerintah Enggan Kabulkan Permintaan Apple Mengenai Tax Holiday 50 Tahun, iPhone 16 Tak Bisa Masuk

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Rabu, 6 November 2024 | 09:09 WIB
Alasan iPhone 16 tidak bisa masuk Indonesia karena pemerintah tidak kabulkan permintaan Apple soal tax holiday  (iBox)
Alasan iPhone 16 tidak bisa masuk Indonesia karena pemerintah tidak kabulkan permintaan Apple soal tax holiday (iBox)

INSIBERNEWS - Karena masa berlaku sertifikat TKDN Apple sudah habis maka pemerintah tidak bisa mengizinkan produk Apple masuk ke Indonesia.

Pihak Apple sendiri mau untuk memperpanjang sertifikat TKDN atau untuk berinvestasi di Indonesia.

Tetapi Apple meminta sebuah syarat yaitu agar pemerintah Indonesia mau memberikan tax holiday selama 50 tahun kepada produk Apple.

Baca Juga: Kemenkes Akan Berikan Kado Ulang Tahun untuk Warga Indonesia Mulai 2025, Apa Itu?

Tax holiday merupakan kebijakan yang memberikan pembebasan atau pengurangan pajak untuk perusahaan atau individu dalam jangka waktu tertentu.

Tujuan utama dari tax holiday adalah untuk mendorong investasi, merangsang pertumbuhan ekonomi, dan menarik investor asing ke suatu negara.

Dengan pengurangan beban pajak, perusahaan dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk pengembangan usaha, penciptaan lapangan kerja, atau inovasi produk.

Baca Juga: Anggota DPR Usul Pemilu Diadakan 10 Tahun Sekali, Ternyata Karena Alasan Ini!

Biasanya, tax holiday diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi di sektor-sektor strategis atau yang membutuhkan dorongan khusus, seperti teknologi, energi terbarukan, atau sektor yang belum berkembang di suatu negara.

Di Indonesia, contoh penerapan tax holiday dapat ditemukan dalam kebijakan pemerintah.

Hal tersebut memberi insentif pajak kepada perusahaan yang berinvestasi di kawasan ekonomi khusus atau sektor yang dianggap penting untuk pembangunan ekonomi jangka panjang.

Baca Juga: Tak Hanya Cari Untung, Crazy Rich Surabaya Ini Sebut Hal yang Harus Jadi Targetnya dalam Berbisnis

Meskipun tax holiday dapat memberikan manfaat bagi perusahaan, kebijakan ini juga memerlukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: YouTube TVR PARLEMEN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X