INSIBERNEWS - Sebagai mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan uang pensiun yang akan diterima seumur hidup setiap bulannya.
Nominal dari uang pensiun Jokowi ini bisa dinilai sangat fantastis yaitu Rp30 juta per bulan.
Jokowi sendiri sudah lengser sejak 20 Oktober 2024 dan digantikan oleh Prabowo Subianto.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Kenapa Menlu Sugiono Ingin Indonesia Gabung dengan BRICS
Dikutip INsibernews dari akun Instagram @finfolkmoney (26/10/2024), uang pensiun yang diterima oleh mantan presiden ditulis pada Undang-undang Nomor 7 tahun 1987.
Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Angka tersebut merupakan 100% gaji pokok yang diterima selama masih menjabat menjadi presiden.
Baca Juga: Artis Ratu Sofya Disebut Sang Adik Tinggalkan Keluarga, Lebih Pilih Kekasih Umur 39 Tahun
Di sisi lain, Ma’ruf Amin sebagai mantan Wakil Presiden mendapatkan uang pensiun sebesar Rp20 juta per bulan.
Tidak hanya mendapatkan uang pensiun saja, mantan Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan :
- Tunjangan
- Biaya rumah tangga, listrik, air, telepon
Baca Juga: Astrid Kuya Geber Rapat DPRD: Kenapa Anggaran Sekolah Bisa Sebesar Ini?
- Biaya kesehatan secara keseluruhan untuk mantan presiden dan manta wakil presiden termasuk keluarga
- Kendaraan milik negara beserta sopir pribadi
- Memiliki hak untuk punya staf dari pegawai negeri sipil
- Rumah beserta perlengkapannya
Baca Juga: Kritik Pedas Mahfud MD untuk Babe Haikal dan Sertifikasi Halal: Pemerintah Salah Kaprah!
Tidak hanya uang pensiun saja yang dinilai fantastis, ternyata gaji presiden 6 kali lebih tinggi dibandingkan dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Artikel Terkait
Momen Terakhir Jokowi: Sapa Warga dari Sunroof Mobil Garuda di Perpisahan Terakhirnya
Mengenal Lebih Dekat Mobil Dinas Presiden Jokowi: Kendaraan Super Aman yang Bukan Sekadar Mewah
Fakta Menarik Tentang Esemka, Mobil Lokal yang Sering Dibicarakan Jokowi Tapi Jarang Terlihat
Daftar 17 Menteri di Era Jokowi yang Bertahan hingga Pemerintahan Presiden Prabowo
Bertentangan dengan Jokowi, Menko Yusril Tidak Akui Tragedi 1998 Merupakan Pelanggaran HAM Berat