INSIBERNEWS - Yusril Ihza Mahendra yang merupakan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan membuat pernyataan mengejutkan mengenai tragedi 1998.
Pasalnya, menurut Yusril Ihza Mahendra, tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.
Hal tersebut disampaikan Yusril karena menganggap pelanggaran HAM berat meliputi genosida dan pembersihan etnik.
Baca Juga: Persamaan Gibran Rakabuming dan Mayor Teddy, Sama-sama Ubah Aturan Agar Dapat Posisi Strategis?
Dikutip INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (23/10/2024), Yusril menjawab “enggak,” ketika ditanya apakah tragedi 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat.
Setelah itu Yusril melakukan klarifikasi yang menyatakan bahwa di dalam tragedi 1998 tidak ada genosida dan juga pembersihan etnik.
Genosida merujuk pada tindakan sistematis untuk membunuh atau menghancurkan kelompok etnis, ras, atau agama tertentu.
Baca Juga: Yandri Susanto Klarifikasi Undangan Berkop Kementerian, Sebut Hanya Masalah Administratif
Sedangkan pembersihan etnik melibatkan pengusiran paksa kelompok tertentu dari wilayah tertentu, sering disertai kekerasan dan ancaman.
Kedua tindakan ini melanggar prinsip-prinsip dasar HAM, termasuk hak untuk hidup dan kebebasan dari diskriminasi.
Sehingga Yusril menilai bahwa tragedi 1998 tidak bisa masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat.
“Nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepad pemerintah. Karena kemarin itu tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya,” ujar Yusril.
Artikel Terkait
20 Tahun Pembunuhan Munir tapi Dalang Belum Terungkap, Kantor Komnas HAM Disegel Warga
Dinilai Lamban, Komnas HAM Janji akan Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir Sebelum September 2025
Biodata Yusril Ihza Mahendra yang Diumumkan Prabowo Sebagai Menko Hukum dan HAM: Siapa Nama Istrinya?
Rincian Harta Kekayaan Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum dan HAM di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Menteri Natalius Pigai Protes! Ingin Anggaran Kementerian HAM Menjadi Rp20 T