INSIBERNEWS - Presiden Prabowo merombak besar-besaran kementerian dalam kabinet Merah Putih.
Semula Indonesia memiliki 34 Kementerian, namun kemudian diubah menjadi 48 Kementerian oleh Presiden Prabowo.
Meskipun jumlah Kementerian di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo bertambah, tapi ada kementerian yang dihapuskan.
Baca Juga: Menteri Natalius Pigai Protes! Ingin Anggaran Kementerian HAM Menjadi Rp20 T
Dikutip INsibernews dari MPR RI (23/10/2024), saat ini kabinet Merah Putih memiliki 48 kementerian.
Terdapat satu kementerian yang dihapus yaitu Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).
Karena kementerian tersebut dihapus, maka penugasannya sekarang menjadi tanggung jawab Kementerian Perekonomian.
Baca Juga: Presiden Prabowo Rencanakan Perkampungan Haji Indonesia di Tanah Suci untuk Jamaah
Kementerian Perekonomian sendiri saat ini dipimpin oleh Menteri Airlangga Hartarto.
Penghapusan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi menandai perubahan penting dalam struktur pemerintahan Indonesia.
Tugas dan tanggung jawab kementerian ini kini dialihkan kepada Kementerian Perekonomian, dengan harapan menciptakan efisiensi dalam pengelolaan kebijakan maritim dan investasi.
Perpindahan ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai kebijakan ekonomi dan maritim dalam satu wadah, sehingga memudahkan koordinasi dan pelaksanaan program.
Baca Juga: Basuki Hadimuljono Ditetapkan Sebagai Kepala Otorita IKN Atas Permintaan Presiden Prabowo Subianto
Dengan penekanan pada pengembangan investasi yang berkelanjutan dan penguatan sektor maritim, Kementerian Perekonomian diharapkan mampu meningkatkan daya saing nasional.
Artikel Terkait
Jokowi Sudah Teken UU Kementerian Baru, Kabinet Gemuk Bisa Dibentuk Pada Pemerintahan Prabowo
Prabowo akan Ciptakan Kabinet Gemuk dengan Menambah Kementerian Baru, Jadi Boros Anggaran?
Pemerintahan Prabowo Gibran Akan Bentuk Kabinet Gemuk, Berapa Jumlah Kementerian di Negara Lain?
Baru Dilantik, Menteri Desa Gunakan Kop Surat Kementerian untuk Acara Pribadi
Yandri Susanto Akui Tak Akan Ulangi Lagi Gunakan Kop Surat Kementerian untuk Acara Pribadi