INSIBERNEWS - Terdapat dua kapal asing yang ditangkap oleh Petugas Pengawasan Sumber Daya Klautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pulau Nipah, Batam.
Dua kapal asing tersebut menggunakan bendera Malaysia dan tidak memiliki dokumen resmi.
Tidak hanya itu saja, dua kapal asing ini tertangkap melakukan aktivitas ilegal berupa pertambangan pair laut wilayah Indonesia.
Baca Juga: Trend Tawuran Antar Kelompok Sering Terjadi di Tangerang Selatan, Satu Orang Alami Luka Bacok
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @najwashihab (12/10/2024), ternyata kapal penyedot pasir laut ini sudah 10 kali melakukan perampokan pasir laut ilegal di wilayah Kepri.
Pasir laut yang diambil pun dalam jumlah banyak karena dalam satu kali beroperasi satu kapal dapat mengeruk 10.000 ton kubik pasir laut.
Yang kemudian pasir laut milik Indonesia itu akan dibawa ke Singapura untuk reklamasi.
Baca Juga: Catat! Ini Nilai Ambang Batas Minimal SKD CPNS 2024 Terbaru: TWK, TIU, dan TKP Harus Berapa?
Reklamasi merupakan proses pemanfaatan lahan di perairan, seperti laut, danau, atau sungai, untuk keperluan pembangunan.
Tujuan utama reklamasi sering kali adalah untuk memperluas wilayah daratan, baik untuk pembangunan infrastruktur, perumahan, maupun ruang publik.
Akibatnya, Indonesia mengalami kerugian hingga Rp223 miliar akibat pengambilan pasir laut secara ilegal.
Baca Juga: Begini Kondisi Cagub Malut Benny Laos Usai Speedboat yang Ditumpangi Meledak dan Terbakar Hebat
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf.
Artikel Terkait
Kronologi Perwira Polisi Ungkap Sindikat Penimbunan BBM Ilegal Diduga Libatkan Anggota Polda NTT
Presiden Jokowi Dikeroyok Partai Politik yang Minta Henikan Ekspor Pasir Laut
Presiden Jokowi Berdalih Bukan Ekspor Pasir Laut tapi Sedimen Laut, Apa Bedanya?
Waduh! Menteri Perdagangan Tak Terima Disalahkan Karena Buka Ekspor Pasir Laut
Kemenkeu Ungkap Ekspor Pasir Laut Untuk Penerimaan Negara Berpotensi Capai Triliunan Rupiah