Rugi! Kapal Asing Keruk Pasir Laut Secara Ilegal di Batam Selama 9 Jam Dalam 3 Hari Berturut-turut

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 20:02 WIB
Kapal asing tertangkap telah lakukan pengerukan pasir laut di wilayah Batam secara ilegal (YouTube)
Kapal asing tertangkap telah lakukan pengerukan pasir laut di wilayah Batam secara ilegal (YouTube)

INSIBERNEWS - Terdapat dua kapal asing yang ditangkap oleh Petugas Pengawasan Sumber Daya Klautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pulau Nipah, Batam.

Dua kapal asing tersebut menggunakan bendera Malaysia dan tidak memiliki dokumen resmi.

Tidak hanya itu saja, dua kapal asing ini tertangkap melakukan aktivitas ilegal berupa pertambangan pair laut wilayah Indonesia.

Baca Juga: Trend Tawuran Antar Kelompok Sering Terjadi di Tangerang Selatan, Satu Orang Alami Luka Bacok

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @najwashihab (12/10/2024), ternyata kapal penyedot pasir laut ini sudah 10 kali melakukan perampokan pasir laut ilegal di wilayah Kepri.

Pasir laut yang diambil pun dalam jumlah banyak karena dalam satu kali beroperasi satu kapal dapat mengeruk 10.000 ton kubik pasir laut.

Yang kemudian pasir laut milik Indonesia itu akan dibawa ke Singapura untuk reklamasi.

Baca Juga: Catat! Ini Nilai Ambang Batas Minimal SKD CPNS 2024 Terbaru: TWK, TIU, dan TKP Harus Berapa?

Reklamasi merupakan proses pemanfaatan lahan di perairan, seperti laut, danau, atau sungai, untuk keperluan pembangunan.

Tujuan utama reklamasi sering kali adalah untuk memperluas wilayah daratan, baik untuk pembangunan infrastruktur, perumahan, maupun ruang publik.

Akibatnya, Indonesia mengalami kerugian hingga Rp223 miliar akibat pengambilan pasir laut secara ilegal.

Baca Juga: Begini Kondisi Cagub Malut Benny Laos Usai Speedboat yang Ditumpangi Meledak dan Terbakar Hebat

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X