INSIBERNEWS - Apple mengeluarkan produk iPhone terbaru yaitu iPhone 16, penggemar produk Apple pasti sangat menantikannya, termasuk masyarakat Indonesia.
Namun sayangnya pemerintah telah melarang iPhone 16 masuk ke Indonesia. Sehingga iPhone 16 belum bisa dijual secara resmi di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memiliki alasan khusus kenapa melarang iPhone 16 masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Timnas Indonesia Kalah Lawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia, Jokowi : Gondok Banget!
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @ngomonginuang (12/10/2024), Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa masa berlaku sertifikat TKDN Apple sudah habis.
“Mengenai isu Apple, mereka sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena sebelumnya telah mendapatkan sertifikat TKDN,” ungkap Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah hadir, sehingga memang harus diperpanjang,” lanjutnya.
Sertifikat TKDN Merupakan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri yang merupakan dokumen yang menunjukkan persentase komponen dalam negeri dalam suatu produk.
Sertifikat ini penting untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk lokal dan mengurangi ketergantungan terhadap barang impor.
Dalam konteks industri, TKDN menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Sertifikat ini dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian atau lembaga yang ditunjuk, berdasarkan evaluasi terhadap komponen yang digunakan dalam proses produksi.
Artikel Terkait
Pencuri Laptop dan Android Nyaris Tewas dikeroyok warga, Polisi Purwakarta Selamatkan Tersangka
Gokil! Raffi Ahmad dan Atta Halilintar Adakan Lomba Panjat Pinang Berhadiah iPhone hingga Mobil!
Riset Mengungkap: 83% Gen Z Malu Masih Menggunakan Ponsel Android
Di Balik Munculnya iPhone 16, Ada 3 Alasan Kenapa Harga Produk Apple Sangat Tinggi
Ternyata Biaya Pembuatan iPhone hanya Butuh Dana Rp155 Ribu Saja, Benarkah?