INSIBERNEWS - KPK beberkan data mengenai banyaknya kasus korupsi yang terjadi pada eselon dalam rangka jual beli jabatan.
Kasus jual beli jabatan dilakukan melalui korupsi dengan cara gratifikasi agar mendapatkan jabatan yang diinginkan.
Bahkan terdapat 371 ASN Eselon I-III yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi jual beli jabatan.
Baca Juga: Bumi Kini Memiliki Dua Bulan, Kok Bisa?
Tindak korupsi yang dilakukan meliputi gratifikasi dan penyuapan untuk mempengaruhi promosi, mutasi, hingga seleksi penerimaan pegawai di lingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @official.kpk (6/10/2024), untuk menutup celah korupsi dan memperbaiki sistem Pengelolaan SDM, KPK menyampaikan rekomendasi perbaikan, di antaranya:
- Memastikan pembagian kewenangan & fungsi yang dilakukan dan penghindaran rangkap jabatan/fungsi yang dapat mempengaruhi check and balance
Baca Juga: Waduh! OJK Catat Utang Warga Indonesia di Pay Later Tembus Rp26,37 Triliun dalam Satu Bulan
- Menerapkan kebijakan pengelolaan benturan kepentingan & penghindaran perdagangan pengaruh dalam kebijakan
- Pelaksanaan pelatihan & pendidikan secara sistematis dan berkala kepada semua pegawai tentang etika kerja, integritas, dan konsekuensi hukum
- Meningkatkan regulasi terkait etika dan antikorupsi yang lebih jelas dan ketat untuk mendukung integritas pelaksanaan tugas setiap pegawai
Baca Juga: Jiyeon T-ARA Dikonfirmasi Bercerai dengan Hwang Jaegyun
- Membangun sistem dan meningkatkan perlindungan pelapor untuk menciptakan mekanisme pengaduan yang aman & efektif untuk mencegah diskriminasi terhadap para pelapor dugaan korupsi
Dengan sejumlah upaya yang dilakukan oleh KPK ini diharapkan tidak ada lagi celah korupsi dengan modus jual beli jabatan.
Karena kasus jual beli jabatan di tingkat eselon memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap integritas dan efektivitas birokrasi.
Baca Juga: 62 Persen Anggota DPR Berusia Muda Ternyata Terafiliasi DInasti Polistik, Apa Dampaknya?
Praktik ini merusak prinsip meritokrasi, di mana jabatan seharusnya diberikan berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Ketika jabatan dibeli, individu yang tidak memenuhi syarat bisa menduduki posisi strategis, yang berpotensi menghambat kinerja institusi.
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Kondisi Korupsi di Indonesia Terjadi Secara Horizontal dan Vertikal, Apa Artinya?
Menteri Abdul Halim Diduga Korupsi Dana APBD, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
PON XXI Dapat Anggaran Rp1,3 T Tapi Banyak Kekurangan, Panitia Lakukan Korupsi?
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Bandung Smart City, Mantan Walikota Terseret
KPK Bongkar Celah Korupsi Tertinggi di Indonesia Ternyata Jual Beli Jabatan