INSIBERNEWS - Penyanyi Fanny Soegi baru-baru ini mengungkapkan ketidakpuasan terkait royalti dari lagu 'Asmalibrasi,' yang merupakan hasil karyanya bersama band lamanya, Soegi Bornean.
Melalui akun media sosialnya, Fanny Soegi mengeluhkan bahwa meskipun lagu tersebut meraih royalti hingga ratusan juta rupiah, ia tidak merasakan manfaat yang sesuai.
Baca Juga: Penasaran! Kenapa Kalau Habis Kehujanan Bisa Menyebabkan Pilek?
"Bayangkan, lagu Asmalibrasi yang populer di mana-mana, penciptanya sampai harus meminjam uang untuk membayar sekolah anaknya," tulis Fanny di Twitter pada 8 September 2024.
Klaim ini menarik perhatian banyak netizen, yang mendorong Soegi Bornean Musik untuk memberikan klarifikasi.
Pada 9 September 2024, mereka menyatakan lewat Instagram bahwa distribusi royalti telah dilakukan sesuai dengan perjanjian yang ada dan siap untuk melakukan rekonsiliasi jika diperlukan.
Baca Juga: Ramalan Cuaca Jakarta dan Sekitarnya untuk 11 September 2024
Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan hak cipta dan royalti dalam industri musik di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, royalti adalah kompensasi yang diterima atas penggunaan hak cipta.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki peran penting dalam mengatur pengelolaan dan distribusi royalti.
Baca Juga: Upaya Jaga Lingkungan Aman Kondusif, Polsek Cibatu Sambangi Pos Satpam
Lembaga ini bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan membagikan royalti berdasarkan data yang terintegrasi, memastikan pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan tersebut juga mencakup tata cara pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu, yang harus dilakukan sesuai perjanjian lisensi dan langsung melalui LMKN.
Baca Juga: Masih Bingung? Simak Tutorial Cara Menggunakan APAR yang Benar
Jika pencipta atau pemilik hak cipta belum menjadi anggota lembaga manajemen, royalti akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama dua tahun sebelum didistribusikan. Apabila mereka menjadi anggota dalam periode tersebut, royalti akan segera didistribusikan.
Artikel Terkait
Waspada! Ini Dia 7 Cara Yang Bisa Kamu Lakukan Demi Mencegah Kebakaran di Rumah
Puluhan Peserta Antusias ikut Pelatihan Berbasis Kompetensi Skema Manager Pengelola koperasi Purwakarta
Wujudkan BUMDes Maju Melalui Pengelolaan Potensi Desa Menuju Kemandirian Desa, Puluhan Bumdes Se-Purwakarta Antusias Ikut Giat Sabisa 2024
Masih Bingung? Simak Tutorial Cara Menggunakan APAR yang Benar
Rencana Pemerintah untuk Potong Gaji Pekerja Agar Miliki Dana Pensiun Tuai Protes
Kuasai Seni Public Speaking: Dari Grogi ke Percaya Diri
Upaya deteksi dini, Satpolairud Polres Purwakarta Intensifkan Patroli Perairan
Upaya Jaga Lingkungan Aman Kondusif, Polsek Cibatu Sambangi Pos Satpam
Ramalan Cuaca Jakarta dan Sekitarnya untuk 11 September 2024
Penasaran! Kenapa Kalau Habis Kehujanan Bisa Menyebabkan Pilek?