Sudah Tahu? BI Akan Denda Rp200 Juta Jika Pedagang Tolak Pembayaran Tunai

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 22:42 WIB
Penjual perlu waspada karena BI larang adanya penolakan pembayaran uang tunai (Instagram @ngomonginuang)
Penjual perlu waspada karena BI larang adanya penolakan pembayaran uang tunai (Instagram @ngomonginuang)

Selain itu, teknologi uang digital juga mendukung sistem pembayaran internasional yang lebih cepat dan murah dibandingkan dengan metode tradisional.

Namun, pergeseran ini juga membawa tantangan, terutama terkait dengan keamanan dan privasi.

Baca Juga: Moment Ketika Paul Heyman Hampir Menangis Karena Cody Rhodes, Apa Itu?

Risiko pencurian data dan peretasan menjadi perhatian utama dalam transaksi digital.

Selain itu, masih ada kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan teknologi ini, seperti mereka yang tinggal di daerah terpencil atau yang memiliki keterbatasan akses teknologi.

Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @ngomonginuang (25/8/2024), tren global menunjukkan bahwa penggunaan uang tunai semakin menurun.

Baca Juga: Belum Seminggu, Subscriber YouTube Cristiano Ronaldo Sudah 43 Juta!

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim menghimbau agar masyarakat untuk tidak menolak uang tunai.

Bahka BI telah menetapkan akan mengenakan denda Rp200 juta jika pedagang menolak pembeli yang menggunakan uang tunai.

“Rupiah sendiri dibagi tiga. Ada uang kuartal atau uang tunai, uang elektronik, dan uang digital yang saat ini sedang dalam proses. Sehingga itu hanya masalah cara kerjanya saja,” ujar Marlison Hakim.

“Tetapi prinsipnya harus diterima oleh masyarakat. Jadi kami menghimbau masyarakat tidak menolak uang tunai,” lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X