INSIBERNEWS - Empat agensi besar Korea Selatan, SM Entertainment, JYP Entertainment, YG Entertainment, dan HYBE telah melanggar hak-hak konsumen online, dalam perdagangan elektronik.
Akibat dari pelanggaran tersebut ke-4 perusahan, dijatukan denda oleh Komisi Perdagangan Korea Selatan.
Dilansir dari halaman, Allkpop pada (12/8/2024). Fair Trade Commission (FTC) di Korea Selatan telah menjatuhkan denda HYBE, SM, JYP, dan YG Entertainment karena melanggar undang-undang perlindungan konsumen yang terkait dengan e-commerce.
Baca Juga: Wow! SM Entertainment Bakal Bangun Hotel Kpop
Pada tanggal 11 Agustus, FTC menjatuhkan denda total sebesar 10,5 juta Korea Won, atau sekitar (~ $ 7.700 USD) kepada 4 agensi K-pop besar, atas pelanggaran Undang-Undang Perdagangan Elektronik.
Perusahan e-commerce dari empat agensi tersebut, diantaranya Weverse Company milik (HYBE), YG Plus (YG), SM Brand Marketing (SM), dan JYP Three Sixty (JYP).
Fair Trade Commission menjatuhkan perusahaan Weverse didenda 3 juta KRW, sementara SM, YG, dan JYP masing-masing didenda 2,5 juta KRW.***
Baca Juga: Agensi Elit! SM Entertainment Bakal Hibahkan Saham Pada Seluruh Karyawannya.
Artikel Terkait
Agensi Elit! SM Entertainment Bakal Hibahkan Saham Pada Seluruh Karyawannya.
Wow! SM Entertainment Bakal Bangun Hotel Kpop
Seventeen Jadi Idol K-Pop Pria Rangking Pertama di Bulan Agustus, Ada BTS di Urutan Ke-dua, Stray Kids dan Enhypen.
Wow! RM BTS Kasih Hadiah Pernikahan Rapper Sleepy 116 Juta, Jadi Hadiah Terbesar
2NE1 Siap Comeback di Seoul 2024: Reuni yang Dinanti Penggemar K-Pop di Seluruh Dunia