Gerindra sebagai salah satu anggota KIM Plus mengaku keputusan Nasdem sudah sesuai dengan dikoordinasikan dengan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @najwashihab (20/8/2024), MK telah menyatakan penolakan terhadap gugatan mengenai syarat usia minimal Cagub dan Cawagub.
Baca Juga: Badan Sisa Separuh, Wanita di Brebes Ditemukan Tewas di Semak-Semak
Usia minimal tersebut dihitung sejak penetapan pasangan Cagub-Cawagub oleh KPU.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo pada sidang putusan.
Penolakan gugatan dilakukan karena peraturan sudah tertera jelas pada pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 mengenai syarat usia.
Baca Juga: Terbaru! Anies Baswedan Bisa Maju Pilkada Jakarta dengan Keputusan Baru dari MK
“Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo,” ujar Wakil Ketua MK, Saudi Isra.
“Yaitu persyaratan harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon,” lanjutnya.***
Artikel Terkait
Baba Alun, Diusulkan Jadi Cawagub DKI Jakarta Pendamping Kaesang oleh Ketum Golkar, Begini Reaksinya
PSI Sepakat! Hakim MK Minta Larangan Kaesang Jadi Gubernur Dihapus
Jelang Pilkada 2024, Kaesang Pangarep Akui Berani Lawan Anies Baswedan atau Ridwan Kamil
Niat Terselubung Dibentuknya KIM Plus, Siap Jegal Anies di Pilgub Jakarta
Nasdem Resmi Usung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng 2024