Kacau! Ini Sederet Pasal yang Dilanggar BPIP Karena Peraturan Wajib Lepas Jilbab untuk Paskibraka

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:44 WIB
Peraturan BPIP untuk lepas jilbab bagi Paskibraka ternyata melanggar sederet pasal (Instagram @jokowi)
Peraturan BPIP untuk lepas jilbab bagi Paskibraka ternyata melanggar sederet pasal (Instagram @jokowi)

INSIBERNEWS - Ramai berita mengenai Paskibraka putri yang akan bertugas di upacara HUT RI di IKN harus lepas jilbab.

Peraturan tersebut diketahui pada saat 18 Paskibraka putri yang dalam kesehariannya menggunakan jilbab ternyata harus lepas jilbab pada saat pengukuhan.

Lepas jilbab juga harus dilakukan oleh Paskibraka putri pada saat bertugas di upacara HUT RI 17 Agustus 2024 di IKN nanti.

Baca Juga: Cak Imin Serukan Copot Kepala BPIP Atas Larangan Hijab, Sementara Kasetpres tegaskan Hijab Tetap Dipakai di IKN

Adalah BPIP yang merupakan penanggung jawab acara upacara HUT RI di IKN tahun ini dan sekaligus yang membuat peraturan untuk lepas jilbab.

Ketua (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa aturan tersebut berpacu pada semangat Bhineka Tunggal Ika.

BPIP menerjemahkan Bhineka Tunggal Ika merupakan paham yang mengharuskan keseragaman.

Baca Juga: Liburan ke Pangandaran? Yuk Cobain Berkunjung ke Museum Nyamuk

Sedangkan FPI menilai BPIP bersikap diskriminatif dan bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945.

Dikutip InsiberNews dari kanal YouTube Refly Harun (15/8/2024), berikut adalah pasal-pasal yang dilanggar oleh BPIP:

  • Pasal 1 ayat 3
  • Pasal 28
  • Pasal 28B ayat 2
  • Pasal 28C ayat 2
  • Pasal 28D ayat 1 dan 3
  • Pasal 28E ayat 1, 2, dan 3
  • Pasal 28H ayat 2
  • Pasal 28I ayat 1, 2, 3, dan 4
  • Pasal 28J ayat 1
  • Pasal 29 ayat 1 dan 2
  • Pasal 31 ayat 2 dan 5
  • Pasal 32 ayat 1

Baca Juga: Demi Alasan Seragam, BPIP Wajibkan Paskibraka Lepas Jilbab Lalu Tanda Tangan di Atas Materai

Karena peraturan dilarang menggunakan jilbab untuk Paskibraka ini maka FPI membuat surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada BPIP.

Dalam surat pernyataan sikap tersebut dituliskan bahwa pihak FPI mengecam dan mengutuk secara keras larangan jilbab yang dinilai sebagai pelanggaran.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: YouTube

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X