Jelang Pilkada 2024, Polisi bersama Satpol pp Purwakarta Ikut Bantu Penertiban Baliho Calbup

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 20:06 WIB
Foto Polisi  bersama satpol PP Purwakarta sedang penertiban baliho di sejumlah jalan Purwakarta. (Humas polres pwk)
Foto Polisi bersama satpol PP Purwakarta sedang penertiban baliho di sejumlah jalan Purwakarta. (Humas polres pwk)

INSIBERNEWS, Purwakarta - Menjelang pilkada 2024, Banner dan baliho mulai bertebaran di tepi jalan protokol di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Sayangnya, banner dan baliho-baliho bergambar bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin.

Lantaran tak berizin, atribut-atribut tersebut tidak luput dari penertiban yang dilakukan Satpol PP dalam operasi pembersihan reklame dan banner tak berizin yang dilakukan mulai Sabtu, 10 Agustus 2024.

Baca Juga: Menyambut HUT RI ke-79, Puluhan Ribu Peserta Subang Kirab Bendera Merah Putih Sukses Digelar

Dalam kegiatan tersebut Polres Purwakarta membantu Satpol PP dalam menertibkan banner dan baliho-baliho bergambar bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Samapta, AKP Novian Yuga Prama mengatakan, pihaknya siap membantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan baliho-baliho bergambar bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin.

“Kami siap membantu dalam pelaksanaan penertiban APK bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin. Sifatnya hanya membantu tugas Satpol PP,” ujar Yuga.

Baca Juga: Polemik Retribusi Parkir Dikenakan Pelajar SMK Muhammadiyah 1 Cikampek, ini Tanggapan Tegas Saber Pungli Karawang

Terpisah, Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa menyebutkan, banyaknya baliho yang terpasang, diketahui tidak sesuai aturan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau K3.

“Tidak hanya tokoh bakal calon kepala daerah, kami juga akan menertibkan baliho hingga poster komersial yang melanggar aturan,” kata Teguh

Teguh menjelaskan, baliho hingga poster yang akan ditertibkan diantaranya yang terpasang pada fasilitas umum, seperti bahu jalan, taman, lokasi tanah milik negara, tiang listrik, pohon hingga trotoar.

Baca Juga: Koordinasi Lebih Kuat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Cipinang Lakukan Sambang

Untuk pekan pertama ini, ia menyebutkan, penertiban berlangsung di Kecamatan Purwakarta dan Jatiluhur. Sehingga, ia meminta untuk baliho yang terpasang di kecamatan lain agar segera diturunkan oleh tim pemenangan masing-masing calon.

“Kepada pihak-pihak yang merasa memasang baliho hingga poster tidak sesuai aturan, diimbau untuk melakukan pencopotan mandiri sebelum penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP Purwakarta,” ucap Teguh.

Halaman:

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X