INSIBERNEWS, Purwakarta - Menjelang pilkada 2024, Banner dan baliho mulai bertebaran di tepi jalan protokol di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Sayangnya, banner dan baliho-baliho bergambar bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin.
Lantaran tak berizin, atribut-atribut tersebut tidak luput dari penertiban yang dilakukan Satpol PP dalam operasi pembersihan reklame dan banner tak berizin yang dilakukan mulai Sabtu, 10 Agustus 2024.
Baca Juga: Menyambut HUT RI ke-79, Puluhan Ribu Peserta Subang Kirab Bendera Merah Putih Sukses Digelar
Dalam kegiatan tersebut Polres Purwakarta membantu Satpol PP dalam menertibkan banner dan baliho-baliho bergambar bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Samapta, AKP Novian Yuga Prama mengatakan, pihaknya siap membantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan baliho-baliho bergambar bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin.
“Kami siap membantu dalam pelaksanaan penertiban APK bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin. Sifatnya hanya membantu tugas Satpol PP,” ujar Yuga.
Terpisah, Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa menyebutkan, banyaknya baliho yang terpasang, diketahui tidak sesuai aturan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau K3.
“Tidak hanya tokoh bakal calon kepala daerah, kami juga akan menertibkan baliho hingga poster komersial yang melanggar aturan,” kata Teguh
Teguh menjelaskan, baliho hingga poster yang akan ditertibkan diantaranya yang terpasang pada fasilitas umum, seperti bahu jalan, taman, lokasi tanah milik negara, tiang listrik, pohon hingga trotoar.
Baca Juga: Koordinasi Lebih Kuat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Cipinang Lakukan Sambang
Untuk pekan pertama ini, ia menyebutkan, penertiban berlangsung di Kecamatan Purwakarta dan Jatiluhur. Sehingga, ia meminta untuk baliho yang terpasang di kecamatan lain agar segera diturunkan oleh tim pemenangan masing-masing calon.
“Kepada pihak-pihak yang merasa memasang baliho hingga poster tidak sesuai aturan, diimbau untuk melakukan pencopotan mandiri sebelum penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP Purwakarta,” ucap Teguh.
Artikel Terkait
Bikin Adem Perut! 8 Deretan Buah Expert Penyembuh Sakit Maag
Polemik Retribusi Parkir Dikenakan Pelajar SMK Muhammadiyah 1 Cikampek, ini Tanggapan Tegas Saber Pungli Karawang
Siap Menenangkan Perut! 7 Deretan Sayur Expert Penyembuh Asam Lambung
Solusi Obat Alami Rasa Segar! 7 Daftar Buah Expert Penyembuh GERD
Resep Menu Sehat dan Mudah Sawi Gulung Isi Ayam
Seventeen Jadi Idol K-Pop Pria Rangking Pertama di Bulan Agustus, Ada BTS di Urutan Ke-dua, Stray Kids dan Enhypen.
Harga Pertamax Naik Mulai 10 Agustus, Ini Alasannya
Kecelakaan Pesawat Turboprop di Sao Paulo: Tragedi yang Menewaskan 61 Orang
5 Rekomendasi Film Nasionalis untuk Menemani Libur Hari Kemerdekaan
Menyambut HUT RI ke-79, Puluhan Ribu Peserta Subang Kirab Bendera Merah Putih Sukses Digelar