Ingat Bocah Viral Panjat Tiang Bendera saat 17-an? Kini Ia Gagal Tes Masuk TNI, Ini Alasannya

Photo Author
Novia R., Insibernews
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 07:35 WIB
Potret bocah viral manjat tiang saat upacara 17-an (Istimewa)
Potret bocah viral manjat tiang saat upacara 17-an (Istimewa)

INSIBERNEWS - Bocah viral asal NTT yang memanjat tiang bendera saat upacara 17 Agustus, Joni Ande Kala atau Yohanes Gama Marschal Lau mengaku gagal tes masuk TNI.

Joni menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2018 yang pada saat itu menanyakan cita-citanya.

"Yang ketiga Bapak Presiden tanya lagi 'cita-cita kamu apa?'. Langsung saya menjawab 'cita-cita saya ingin menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia'," kata Joni dalam video beredar.

Baca Juga: Akibat Overheat, di Jalan Raya Serpong Tangerang Selatan, Mobil Mewah Range Rover Hangus Terbakar

"Langsung dijawab Bapak Presiden 'sudah langsung daftar saja kamu ke pak panglima, langsung diterima'. Dari situ langsung saya juga bertemu Bapak Panglima TNI dan diprioritaskan untuk masuk tentara," tambahnya.

Joni mengatakan tahun ini ia mengikuti tes untuk masuk ke TNI. Namun sayangnya ia gagal dan tidak lolos masuk TNI.

Joni berharap bantuan dari Presiden hingga Panglima TNI agar dirinya diterima masuk tes TNI.

Baca Juga: Polisi Ungkap Mobil yang Dibawa Bocah hingga Tabrak Beberapa Kendaraan Lain di Kemang Ternyata Milik Tetangga

"Pada saat tahun 2024 saya mengikuti tes tapi gagal. Saya mohon bantuan kepada Bapak Presiden, Bapak Panglima dan juga jajarannya. Mohon bantuan meluluskan saya menjadi anggota TNI. Sekian dan terima kasih," harap Joni.

Melihat kejadian tersebut, oihak TNI pun angkat bicara. TNI Angkatan Darat (AD) mengungkap alasan Joni tidak lulus seleksi.

Pihak TNI AD membenarkan Joni mengikuti tes untuk masuk TNI melalui calon bintara prajurit karier (Caba PK) tahun anggaran (TA) 2024.

Baca Juga: Gibran Pastikan Menu Makan Bergizi Gratis dalam Uji Coba Sudah Sesuai

"Bahwa memang benar pada seleksi Caba PK Reguler pria TNI AD TA 2024," ungkap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi.

"Tidak memenuhi syarat dari aspek tinggi badan minimal 160 cm untuk daerah tertinggal," tambahnya.

Halaman:

Editor: Novia R.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X