Kejati Banten dinilai Lambat, Mahasiswa, Minta Kasus Alih Fungsi Lahan di Banten ditangani Kejagung

Photo Author
D. Amanda, Insibernews
- Selasa, 11 Juni 2024 | 21:22 WIB
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu  mendesak kejaksaan agung agar segera mengambil alih perkara kasus alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Serang
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mendesak kejaksaan agung agar segera mengambil alih perkara kasus alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Serang

 

Insibernews - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mendesak kejaksaan agung agar segera mengambil alih perkara kasus alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Serang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang saat ini sudah disulap menjadi daratan.

Idan Wildan Sekjend BEM Banten sekaligus kordinator lapangan mengatakan, proses penanganan perkara yang ditangani oleh kejaksaan tinggi Banten dinilai lamban.

Selain itu, Kejati Banten dinilai tidak berani memeriksa atau memanggil aktor pelaku utama dalam perkara yang merugikan negara hingga 1 triliun.

Baca Juga: Warga Apresiasi Kades, Pemdes Margaluyu Benahi Infrastruktur Dengan Rabat Beton

"Dengan ketidak beranian pihak Kejati Banten maka kami aliansi BEM Banten Bersatu mendesak kejaksaan agung untuk mengambil alih kasus ini, dan untuk segera memeriksa dua politisi FH dan BR yang diduga kuat sebagai otak pelaku dalam kasus situ Rancagede," katanya saat menggelar aksi demo di gedung Kejagung Selasa (11/6/24) di jakarta.

Para mahasiswa meminta agar kasus mega korupsi alih fungsi lahan yang berada di Desa Jakung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, yang mencapai 1 triliun cepat ditangani.

"Kami minta tim penyidik Kejagung untuk segera memeriksa dan memanggil aktor intelektual kasus Situ Rancagede," imbuhnya

Baca Juga: Skenario Timnas Indonesia Untuk Dapat Lolos ke Round Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Karena belum adanya kejelasan dari Kejati Banten para Mahasiswa itu menilai ada unsur kesengajaan kasus tersebut diperlambat oleh Kejati Banten.

"Mahasiswa menilai dalam proses perkara situ Rancagede yang ditangani Kejati Banten patut dicurigai bahwa ada upaya-upaya memperlambat dan sekaligus mengalihkan kasus ini menjadi kasus pidana biasa," tegasnya.

"Kasus yang ditangani tim penyidik Kejati Banten sejak bulan Oktober 2023 lalu hingga saat ini kasus terkesan mandeg tanpa ada perkembangan," imbuhnya.

Baca Juga: Kemenag RI: Pada Haji 2024 Merupakan Kuota Haji Terbanyak dan Serapan Tertinggi dalam Sejarah Haji

Kata Idan, praktik mafia tanah dengan cara penghilangan aset pemerintah untuk kepentingan pengusaha dan elit-elit penguasa di pemerintahan harus dilawan.

Halaman:

Editor: D. Amanda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X