Ini Daftar 6 Lahan Tambang Jatah Ormas Agama, Siapa Paling Luas?

Photo Author
Novia R., Insibernews
- Senin, 10 Juni 2024 | 16:30 WIB
Ilustrasi lahan tambang (Istimewa)
Ilustrasi lahan tambang (Istimewa)

INSIBERNEWSPemerintah memberikan jatah lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada ormas keagamaan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemberian prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama yang ada di Indonesia.

"Itu hanya diberikan untuk 6 (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu laj," ujar Arifin.

Baca Juga: 10 Manfaat Jahe bagi Kesehatan, Bisa Mencegah Penuaan dan Kanker

Lahan tambang yang diberikan kepada ormas agama di antaranya adalah lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal. Kemudian PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

"PKP2B juga diciutkan cuma menjadi 6 juga. Jadi memberikan kesempatan kepada mereka (ormas)," ujarnya.

Arifin menjelaskan pemerintah bakal melelang jatah lahan tambangnya yang disediakan apabila ormas keagamaan menolak untuk mengelola. Contohnya, konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang menyatakan dengan tegas tidak akan mengambil bagian dalam pengelolaan tambang.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi organisasi pertama yang minta izin tambang dari pemerintahh. Mereka dapat jatah mengelola lahan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Baca Juga: Miris! Ketua RT di Kemayoran Jakarta Pusat Perkosa 2 Bocah di Bawah Umur, Sudah 2 Tahun Lamannya

Diketahui, KPC merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan perusahaan milik Grup Bakrie. 

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut PBNU sudah  mengurus izin pengelolaan tambang kepada Kementerian Investasi/BKPM. Ia mengatakan akan mempercepat penerbitan izin pengelolaan tambang tersebut.

Peraturan pemberian izin khusus bagi ormas untuk mengelola lahan tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Editor: Novia R.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X