Masa kerja 12-13 tahun, Rp11.575.800
Masa kerja 14-15 tahun, Rp11.940.600
Masa kerja 16-17 tahun, Rp12.316.500
Masa kerja 18-19 tahun, Rp12.704.400
Masa kerja 20-21 tahun, Rp13.104.600
Masa kerja 22-23 tahun, Rp13.517.400
Baca Juga: Usai Dipanggil Presiden Joko Widodo, Mendikbudristek Nadiem Batalkan Kenaikan UKT 2024
Masa kerja 24-25 tahun, Rp13.943.100
Masa kerja 26-27 tahun, Rp14.382.300
Masa kerja 28-29 tahun, Rp14.835.300
Masa kerja 30-31 tahun, Rp15.302.400
Masa kerja 32 tahun, Rp15.784.500
Dari rincian di atas, tunjangan sertifikasi yang diterima Guru PPPK golongan IX berkisar mulai Rp9 juta sampai dengan Rp15 juta.
Demikian besaran tunjangan sertifikasi triwulan II untuk Guru PPPK golongan IX sesuai Perpres No 11 Tahun 2024.***
Artikel Terkait
Viral! Ini Fakta-Fakta Tewasnya Bocah dalam Lubang Galian Air di Bekasi
Perhatikan! Berikut Perbedaan Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi KETM PPDB 2024, Orang Tua Wajib Tahu
Miris! Seorang Ibu Muda Tega Lecehkan Anaknya yang Masih Balita
5 Rekomendasi Film Bioskop yang Tayang Juni 2024, Pecinta Film Wajib Nonton!
Wajib Tahu! Ini Penyebab Kulit Wajah Mengalami Kendur, Tidak Hanya Faktor Usia
Jelang TAPERA Digugat ke MA Dan MK, Menurut Basuki: Kita Ikuti Prosesnya!
Presiden Joko Widodo Mengangkat Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni Sebagai Plt Kepala dan Wakil Otorita IKN
Ketum PSSI Erick Thohir: Kualitas Pemain Pelapis Timnas Indonesia Semakin Baik, Terlihat pada Laga Uji Coba Timnas Indonesia vs Tanzania
Ini Potret Perdana Tukul Arwana Tampil di Televisi Usai Sakit, Syuting Bareng Raffi Ahmad
Raditya Dika Lakukan Adegan Ranjang dengan Ariel Tatum di Film, Begini Reaksi Anissa Aziza