Kuasa Hukum Vina Kecewa dengan Polda Jabar Atas Hilangnya Dua Nama DPO!

Photo Author
Novia R., Insibernews
- Senin, 27 Mei 2024 | 11:42 WIB
Ilustrasi dpo pembunuhan (Istimewa)
Ilustrasi dpo pembunuhan (Istimewa)

INSIBERNEWSPolda Jabar telah menetapkan bahwa Pegi alias Perong merupakan satu-satunya DPO dalam kasus pembunuhan Vina. Dua DPO lainnya ditetapkan tidak ada alias fiktif.

Kuasa Hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengaku senang setelah Polda Jawa Barat berhadil menangkap Pegi. Namun kini mereka mengaku kecewa seteah dinyatakan tidak ada lagi DPO.

Putri menyebut keputusan Polda Jabar menghapus DPO di kasus tersebut dinilai tidak masuk akal. Hal ini karena penetapan tiga DPO pada kasus pembunuhan Vina sudah diputuskan di pengadilan.

Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan 1 DPO, Kok Bisa?

"Semenjak kami diberikan mandat secara resmi oleh keluarga Vina, maka kami langsung berkoordinasi dengan pihak Polda Jabar, tetapi di hari pertama sudah ada komunikasi. Namun, komunikasi selanjutnya kami tidak mendapat apa-apa, selalu dilempar, kami coba hubungi penyidik, penyidik lempar ke kasubdit, kasubdit coba di telpon tidak ada jawaban, hingga sampai hari ini tidak ada pemberitahuan kepada kami," ucap Putri Jakarta Pusat, Minggu(26/5/2024).

Ia melanjutkan bahwa pihak kuasa hukum berinisiatif datang ke Polda Jabar juga atas informasi teman-teman media.

"Jadi Pak Hotman informasi ke kami kalau hari ini akan diadakan press release perihal penetapan tersangka hasil penangkapan kemarin, jadi tidak ada undangan resmi dari Polda Jabar, padahal kami ini kuasa hukum dari keluarga almarhum Vina," tambah Putri.

Baca Juga: Pegi Ditangkap, Polisi Tegaskan Tak Ada Lagi DPO Kasus Pembunuhan Vina

Putri juga mengatakan bahwa hari ini ada dua hal, yakni hal yang membahagiakan dan mengecewakan.

"Hal yang membahagiakan adalah Polri sudah bisa memastikan pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO, tentunya kami sebagai korban merasa senang, merasa ada angin baru, energi baru atas tertangkapnya pelaku tersebut. Namun, ada hal yang membuat kami kecewa karena Polda Jabar menyatakan dua DPO itu tidak ada alias fiktif," jelasnya.

Menurut Putri, dalam amar putusan sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari, Putri juga menegaskan siapa yang seharusnya paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO tersebut dihilangkan.

Editor: Novia R.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X