Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya pendampingan terhadap korban saat membuat laporan.
"Benar, sebagai bentuk pelayanan, kami membantu mengantar korban membuat laporan resmi ke Kantor Subdenpom TNI Lamongan," kata Hamzaid.
Meski laporan resmi telah disampaikan, pihak korban ternyata masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, langkah tersebut bergantung pada iktikad baik dari pihak terduga pelaku.
Baca Juga: Awas Terjebak Macet, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Imbas Demo Istana Negara Besok
Nur Afid menegaskan, proses hukum tetap berjalan untuk memastikan adanya kepastian hukum atas peristiwa yang dialami korban.
"Dari pihak pelapor masih fleksibel dan membuka ruang untuk penyelesaian kekeluargaan apabila ada iktikad baik. Namun, proses di Denpom tetap kami jalankan demi kepastian hukum," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Subdenpom TNI Lamongan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan maupun langkah lanjutan terhadap MS.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan tersebut berawal dari persoalan kedisiplinan siswa di lingkungan sekolah. Penanganan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi kejadian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. ***
Artikel Terkait
Tak Punya Riwayat Penyakit, Peserta ITB Ultra Marathon Meregang Nyawa Akibat Tersedak Air
Sukses Urai Antrean, Aturan Ganjil Genap Beli BBM di Bali Resmi Diperpanjang hingga 23 Oktober
Awas Terjebak Macet, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Imbas Demo Istana Negara Besok
Kecelakaan Wuling Binguo EV Bikin Lalu Lintas Tol Ancol Barat Macet, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Korupsi Dana Bencana Rp5,4 Miliar, KPK Ungkap Alasan 5 Tersangka Batal Dituntut Hukuman Mati
Dikepung Kebakaran Hutan, 152 Pendaki Gunung Sumbing Sukses Dievakuasi Tanpa Luka