Krisis BBM Bali Mulai Mereda Usai Penerapan Aturan Ganjil Genap di SPBU

Photo Author
- Senin, 19 Oktober 2026 | 13:06 WIB
Papan informasi sistem ganjil-genap di SPBU Pertamina selama penanganan antrean BBM di Bali. (Dok. Pertamina)
Papan informasi sistem ganjil-genap di SPBU Pertamina selama penanganan antrean BBM di Bali. (Dok. Pertamina)
INSIBERNEWS - Kekacauan akibat antrean panjang pembelian bahan bakar minyak (BBM) di berbagai wilayah Bali akhirnya mulai menunjukkan titik terang.
 
Pemandangan antrean kendaraan yang mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kini berangsur terurai sejak diterapkannya sistem ganjil genap hingga Senin (19/10/2026).

Penerapan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini diatur secara resmi melalui Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
 
Aturan taktis ini diberlakukan secara serentak di seluruh pom bensin yang tersebar di Pulau Dewata sejak akhir pekan lalu guna menekan kepanikan warga yang berburu bahan bakar.
 

"Kami melihat perkembangan positif di hari pertama penerapan ganjil-genap pengisian BBM ini, antrean di beberapa SPBU mulai menunjukkan perbaikan secara bertahap. Terurainya antrean di SPBU, lalu lintas di jalan semakin lancar sehingga waktu tempuh mobil tangki dari terminal semakin singkat," ungkap Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi.

Terurainya kepadatan di area SPBU, khususnya di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, rupanya membawa efek domino yang sangat menguntungkan.
 
Lancarnya arus lalu lintas di sekitar pom bensin secara otomatis mempercepat laju pergerakan armada truk tangki dari terminal distribusi menuju lokasi-lokasi yang pasokannya mulai menipis.
 

Mekanisme ganjil genap ini beroperasi secara sederhana dengan menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender pada hari tersebut.
 
Mengingat hari ini merupakan tanggal ganjil, para pengendara yang memiliki angka akhir pelat ganjil berhak mendapat giliran mengisi bahan bakar, sementara pengendara berpelat genap diimbau mengikuti arahan petugas.

Selain menyortir kendaraan berdasarkan nomor polisi, pemerintah daerah juga menerapkan pembatasan kuota volume BBM secara ketat pada setiap kali transaksi.
 
Para pengguna kendaraan roda dua hanya diperbolehkan membeli maksimal 3 liter bensin, sedangkan pengguna kendaraan roda empat dibatasi dengan kuota maksimal 20 liter per pengisian.
 

Kombinasi pembatasan pelat nomor dan kuota liter ini dinilai sangat krusial untuk mencegah praktik warga yang sengaja bolak-balik mengisi BBM demi menimbun stok.
 
Melalui penertiban yang tegas ini, otoritas terkait berharap ketersediaan bahan bakar di Bali dapat segera pulih sepenuhnya sehingga mobilitas harian masyarakat dan sektor pariwisata tidak lagi lumpuh.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X