• Selasa, 20 Oktober 2026

Korupsi Dana Bencana Rp5,4 Miliar, KPK Ungkap Alasan 5 Tersangka Batal Dituntut Hukuman Mati

Photo Author
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:30 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  (Istimewa)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Istimewa)
INSIBERNEWS - Skandal megakorupsi dana siap pakai di tubuh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhirnya menjerat lima orang sebagai tersangka resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Menariknya, meski nilai kerugian negara dan temuan barang bukti terbilang sangat fantastis untuk ukuran dana kemanusiaan, lembaga antirasuah ini memastikan tidak akan menjerat para pelaku dengan ancaman pidana hukuman mati.

Kelima sosok yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut berasal dari dua kubu, yakni pejabat internal pemerintahan dan pihak swasta.
 
 
Dari lingkaran dalam BNPB, KPK menahan dua Tenaga Ahli bernama Richard Erlangga dan Bima Setiawan yang tak lain adalah adik kandung Letjen TNI Suharyanto, serta sang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit.
 
Sementara dua nama yang terseret dari pihak swasta adalah Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Operasi senyap yang digelar KPK ini sukses membongkar tumpukan harta haram bernilai total Rp5,47 miliar yang diduga kuat bersumber dari proyek dana bencana.
 
Aset sitaan tersebut tidak hanya berupa gunungan uang tunai, tetapi dengan kelihaiannya telah disamarkan oleh pelaku ke dalam wujud 56 keping emas murni seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, hingga portofolio aset kripto yang menembus nilai Rp1,1 miliar.
 

Menjawab rasa penasaran publik soal absennya jerat hukuman mati bagi para tersangka perampok dana darurat ini, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, akhirnya angkat bicara.
 
Ia membeberkan bahwa keputusan tim penyidik murni terbentur oleh sempitnya tenggat waktu operasional yang sangat ketat pasca-melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lapangan.

"Tentunya rekan-rekan tahu bahwa dalam kegiatan penyelidikan tertutup dan peristiwa tertangkap tangan, KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya, apakah naik ke tahap penyidikan atau tidak," jelas Achmad Taufik Husein saat memberikan keterangannya pada Selasa (20/10/2026).
 

Achmad menguraikan lebih lanjut bahwa langkah kehati-hatian ini juga bersandar mutlak pada aturan perundang-undangan yang baru.
 
Sesuai amanat Pasal 90 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tim penyidik dipaksa berpacu dengan waktu untuk segera menetapkan status tersangka, sehingga instrumen hukum yang paling rasional dan kuat untuk diterapkan saat ekspose perkara adalah Pasal 12 UU Tipikor.

"Kita telah melakukan ekspose dan menerapkan Pasal 12 terkait benturan kepentingan. Hal ini karena terdapat beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang terafiliasi dengan perusahaan milik pihak penyelenggara, kerabat, atau orang kepercayaan dari Kepala BNPB," tandas Achmad menutup penjelasannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X