Adik Kandung Resmi Jadi Tersangka Korupsi BNPB, KPK Buka Peluang Periksa Suharyanto

Photo Author
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:44 WIB
KPK ungkap peluang Kepala BNPB, Suharyanto turut dimintai keterangan usai OTT di lingkup BNPB. (Instagram/bnpb_indonesia)
KPK ungkap peluang Kepala BNPB, Suharyanto turut dimintai keterangan usai OTT di lingkup BNPB. (Instagram/bnpb_indonesia)
INSIBERNEWS - Skandal dugaan penyelewengan dana kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhirnya memasuki babak baru.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan lima orang tersangka usai melakukan pendalaman intensif dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (13/10/2026) lalu.

Dari deretan tersangka yang diumumkan lembaga antirasuah tersebut, publik dikejutkan dengan kemunculan sosok Bima Setyawan.
 
Pria yang memegang jabatan sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB ini rupanya merupakan adik kandung dari Kepala BNPB saat ini, Letjen TNI Suharyanto, yang tak pelak langsung memicu spekulasi luas terkait pusaran kasus tersebut.
 

Merespons rentetan dugaan yang berkembang, KPK menyatakan tidak menutup pintu untuk memanggil dan memeriksa langsung Letjen TNI Suharyanto.
 
Pemanggilan pucuk pimpinan instansi tersebut sebagai saksi akan direalisasikan apabila penyidik menemukan adanya benang merah yang membutuhkan keterangan spesifiknya guna mengurai benang kusut proyek dana siap pakai ini.

"Kalau soal itu tentu kebutuhan ya, dan kesesuaian," ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat memberikan pernyataan kepada para awak media di Yogyakarta pada Rabu (14/10/2026).
 

Setyo menjabarkan bahwa langkah pemanggilan tersebut sangat bergantung pada hasil analisis penyidik terhadap keterangan saksi dan tersangka lainnya.
 
Apabila nama Suharyanto ikut terseret dan dinilai relevan dengan kerangka penyidikan pengadaan barang dan jasa, maka KPK pasti akan menjadwalkan agenda pemeriksaan yang bersangkutan.

"Kesesuaian itu misalkan begini, kalau ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik, dan dianggap memang relevan antara kesesuaian dan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Namun, kalau memang tidak, penyidik tidak akan memaksakan," urai Setyo membeberkan prosedur penyidikan lembaganya.
 

Menutup keterangannya, Setyo menegaskan bahwa status tersangka Bima murni ditetapkan karena alat bukti perbuatan melawan hukum, bukan karena status ikatan keluarganya.
 
Selain Bima, KPK turut menahan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Richard Erlangga, serta dua perwakilan pihak swasta yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X