INSIBERNEWS - Nasib pilu kembali mendera pahlawan tanpa tanda jasa di Tanah Air, khususnya para pendidik berstatus honorer atau non-ASN.
Sudah empat bulan lamanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi tumpuan hidup mereka tak kunjung cair, memicu keprihatinan mendalam dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) yang akhirnya melayangkan enam desakan tegas kepada pemerintah.
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI, Wijaya Winarja, menilai keterlambatan pembayaran hak dasar ini sangat tidak wajar dan amat membebani roda perekonomian para tenaga pendidik.
Baca Juga: Wayan Koster Panggil Pertamina soal BBM Langka di Bali, Pasokan Tambahan Segera Didistribusikan
Ia menyoroti sengkarut birokrasi yang seharusnya bisa segera dipangkas agar jerih payah para guru di lapangan tidak terus-menerus digantung tanpa kepastian yang jelas.
"Kasihan nasib guru honorer yang sudah empat bulan tidak menerima TPG. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi bila proses administrasi tidak dibuat rumit," sesal Wijaya pada Selasa (13/10/2026).
Merespons karut-marut tersebut, PB PGRI mengeluarkan enam ultimatum strategis yang menuntut tindak lanjut cepat dari lintas kementerian.
Desakan pertama dan kedua berfokus pada akselerasi sinkronisasi data, di mana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) beserta dinas terkait dituntut untuk segera merampungkan verifikasi data sekaligus mempercepat penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Jennifer Coppen Akui Hanya Jadi Brand Ambassador
Pada tuntutan ketiga dan keempat, organisasi profesi ini mendesak Kementerian Keuangan untuk lekas menuntaskan penyediaan alokasi anggaran tambahan agar pembiayaan TPG memiliki jadwal pencairan yang pasti.
Pemerintah juga dituntut untuk membuka ruang transparansi publik seluas-luasnya terkait status pencairan, progres validasi, hingga kejelasan ketersediaan dana melalui saluran komunikasi resmi yang mudah diakses oleh tenaga pendidik.
Selanjutnya pada poin kelima dan keenam, PGRI meminta jaminan mutlak agar hak TPG tidak hangus hanya karena keterlambatan regulasi maupun kendala kas negara.
Lebih jauh, pemerintah didesak untuk merombak tata kelola pembayaran menjadi lebih akuntabel dan terintegrasi, supaya tragedi tunggakan berbulan-bulan semacam ini tidak terus menjadi siklus berulang yang merugikan pahlawan pendidikan.
Baca Juga: Laporan terhadap Gibran Jadi Ujian Kapolri Baru, Ahmad Khozinudin Singgung Era Listyo Sigit
Secara khusus, PB PGRI menyoroti periode pembayaran Juli hingga September 2026 yang mendesak untuk segera dicarikan jalan keluarnya, mengingat SKTP untuk bulan Juli dan Agustus dilaporkan telah resmi terbit. Sembari menagih langkah konkret pemangku kebijakan, PGRI turut mengimbau seluruh guru dan operator satuan pendidikan untuk selalu disiplin menjaga keabsahan data masing-masing di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kendati urusan pendataan di lapangan menjadi tanggung jawab bersama, PGRI menegaskan bahwa kelancaran birokrasi dan ketersediaan dana mutlak berada di tangan negara karena kesejahteraan pendidik bukanlah janji yang bisa ditunda.
"Jangan jadikan guru sebagai korban dari lambatnya koordinasi antarlembaga. PGRI sebagai mitra strategis pemerintah akan terus mengawal sampai hak guru benar-benar dibayarkan," pungkas Wijaya dengan tegas.***
Artikel Terkait
Ujian Bertubi-tubi di Kalsel, Udara Beracun Hingga Pasokan Air Mati Total
Buntut Video Viral Pesta Sabu, Ratusan Napi Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan
Mitra Dapur MBG Teriak Rugi, Agus Sulistriyono: Jangan Jadi Alasan Meloloskan Dapur MBG Bermasalah
Viral Rekaman Video Call Ruben Onsu, Artos Bantah Dibayar untuk Jatuhkan Nama Baik
Wayan Koster Panggil Pertamina soal BBM Langka di Bali, Pasokan Tambahan Segera Didistribusikan