• Selasa, 13 Oktober 2026

Tunjangan Mandek Empat Bulan, PB PGRI Lontarkan Enam Ultimatum Keras untuk Pemerintah

Photo Author
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:38 WIB
Ilustrasi Gaji (Foto : istimewa)
Ilustrasi Gaji (Foto : istimewa)
INSIBERNEWS - Nasib pilu kembali mendera pahlawan tanpa tanda jasa di Tanah Air, khususnya para pendidik berstatus honorer atau non-ASN.
 
Sudah empat bulan lamanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi tumpuan hidup mereka tak kunjung cair, memicu keprihatinan mendalam dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) yang akhirnya melayangkan enam desakan tegas kepada pemerintah.

Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI, Wijaya Winarja, menilai keterlambatan pembayaran hak dasar ini sangat tidak wajar dan amat membebani roda perekonomian para tenaga pendidik.
 
 
Ia menyoroti sengkarut birokrasi yang seharusnya bisa segera dipangkas agar jerih payah para guru di lapangan tidak terus-menerus digantung tanpa kepastian yang jelas.
 
"Kasihan nasib guru honorer yang sudah empat bulan tidak menerima TPG. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi bila proses administrasi tidak dibuat rumit," sesal Wijaya pada Selasa (13/10/2026).

Merespons karut-marut tersebut, PB PGRI mengeluarkan enam ultimatum strategis yang menuntut tindak lanjut cepat dari lintas kementerian.
 
Desakan pertama dan kedua berfokus pada akselerasi sinkronisasi data, di mana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) beserta dinas terkait dituntut untuk segera merampungkan verifikasi data sekaligus mempercepat penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang telah memenuhi syarat.
 

Pada tuntutan ketiga dan keempat, organisasi profesi ini mendesak Kementerian Keuangan untuk lekas menuntaskan penyediaan alokasi anggaran tambahan agar pembiayaan TPG memiliki jadwal pencairan yang pasti.
 
Pemerintah juga dituntut untuk membuka ruang transparansi publik seluas-luasnya terkait status pencairan, progres validasi, hingga kejelasan ketersediaan dana melalui saluran komunikasi resmi yang mudah diakses oleh tenaga pendidik.

Selanjutnya pada poin kelima dan keenam, PGRI meminta jaminan mutlak agar hak TPG tidak hangus hanya karena keterlambatan regulasi maupun kendala kas negara.
 
Lebih jauh, pemerintah didesak untuk merombak tata kelola pembayaran menjadi lebih akuntabel dan terintegrasi, supaya tragedi tunggakan berbulan-bulan semacam ini tidak terus menjadi siklus berulang yang merugikan pahlawan pendidikan.
 

Secara khusus, PB PGRI menyoroti periode pembayaran Juli hingga September 2026 yang mendesak untuk segera dicarikan jalan keluarnya, mengingat SKTP untuk bulan Juli dan Agustus dilaporkan telah resmi terbit. Sembari menagih langkah konkret pemangku kebijakan, PGRI turut mengimbau seluruh guru dan operator satuan pendidikan untuk selalu disiplin menjaga keabsahan data masing-masing di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kendati urusan pendataan di lapangan menjadi tanggung jawab bersama, PGRI menegaskan bahwa kelancaran birokrasi dan ketersediaan dana mutlak berada di tangan negara karena kesejahteraan pendidik bukanlah janji yang bisa ditunda.
 
"Jangan jadikan guru sebagai korban dari lambatnya koordinasi antarlembaga. PGRI sebagai mitra strategis pemerintah akan terus mengawal sampai hak guru benar-benar dibayarkan," pungkas Wijaya dengan tegas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X