Rais Aam NU Disorot Dugaan Politik Uang, Sebenarnya Apa Peran Jabatan Ini?

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 15:02 WIB
Rais Aam PBNU saat ini adalah KH Miftachul Akhyar yang terpilih pada Muktamar Ke-35 NU.  (YouTube NU Online)
Rais Aam PBNU saat ini adalah KH Miftachul Akhyar yang terpilih pada Muktamar Ke-35 NU. (YouTube NU Online)

Rais Aam memimpin jajaran Syuriyah yang berkaitan erat dengan persoalan keagamaan, pandangan organisasi, serta pemberian arahan dan pertimbangan.

Sementara Ketua Umum PBNU memimpin Tanfidziyah yang bertugas menjalankan berbagai kebijakan dan program organisasi.

Dengan pembagian tersebut, kedua posisi tersebut memiliki fungsi masing-masing dan saling berkaitan dalam menjalankan roda organisasi Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: Selamat Tinggal Lulus Otomatis, Mendikdasmen Siap Berlakukan Lagi Aturan Tinggal Kelas di 2027

Rais Aam Dipilih Lewat Muktamar NU

Pemilihan Rais Aam menjadi bagian dari proses pergantian kepemimpinan NU yang berlangsung melalui Muktamar.

Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam organisasi Nahdlatul Ulama. Forum ini membahas berbagai persoalan strategis sekaligus menentukan kepemimpinan organisasi untuk periode berikutnya.

Karena Rais Aam berada di posisi puncak Syuriyah, proses pemilihannya menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan kepemimpinan keagamaan NU.

Baca Juga: MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Dasco: DPR Hormati Putusan

Itulah sebabnya, munculnya laporan dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan upaya mendapatkan dukungan dalam pemilihan Rais Aam kemudian menjadi perhatian publik.

Meski demikian, laporan yang telah diterima KPK tersebut masih harus melalui proses telaah. Artinya, dugaan yang disampaikan pelapor belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Dengan kedudukannya sebagai pimpinan tertinggi Syuriyah PBNU, jabatan Rais Aam memiliki peran penting dalam menentukan arah keagamaan dan memberikan pandangan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi NU dalam satu periode kepengurusan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X