Sah! DPR Ketuk Palu RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif Parlemen, Target Rampung Desember 2026

Photo Author
- Selasa, 6 Oktober 2026 | 13:35 WIB
Ilustrasi Hukum (Foto : Unsplash.com)
Ilustrasi Hukum (Foto : Unsplash.com)

INSIBERNEWS - Langkah besar dalam pemberantasan kejahatan finansial di Tanah Air akhirnya terwujud nyata.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul inisiatif dewan dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (6/10/2026).

Kesepakatan krusial ini berhasil dicapai setelah seluruh perwakilan fraksi partai politik menyerahkan pandangan tertulis mereka yang menyatakan persetujuan penuh.

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan ini, rancangan regulasi yang sangat dinanti-nanti publik tersebut akan segera digodok lebih mendalam oleh Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum bersama perwakilan pemerintah.

Baca Juga: Ledakan Dahsyat Guncang Pakuwon City Surabaya, Puluhan Bangunan Hancur dan Lima Orang Luka-luka

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" seru Ketua DPR, Puan Maharani, yang langsung disambut dengan seruan kata 'setuju' dari para anggota dewan dan diakhiri dengan ketukan palu pengesahan.

"Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026," tegas Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang berjanji akan langsung mengebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa sidang berikutnya di tanggal 10 November mendatang.

Upaya perumusan draf dan naskah akademik RUU krusial ini sejatinya telah melalui proses pematangan yang cukup panjang sejak September 2025 silam.

Baca Juga: Awas Mesin Rontok gara-gara Oli Palsu, Begini Trik Kenali Keasliannya Sebelum Terlambat

Selama periode tersebut, pihak parlemen aktif melibatkan partisipasi publik dengan menggelar 62 kali rapat dengar pendapat umum, delapan kunjungan kerja, serta menampung ratusan masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.

"Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," ungkap Habiburokhman menyampaikan catatan kekhawatiran dari warga.

Merespons keresahan tersebut, parlemen berkomitmen penuh untuk memaksimalkan seluruh mekanisme, prosedur, serta substansi perampasan aset agar benar-benar adil dan transparan.

Pengawasan ekstra ketat juga akan terus dijalankan guna memastikan implementasi undang-undang ini kelak tetap berada di koridor penegakan hukum yang murni tanpa embel-embel kepentingan politik sesaat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X