INSIBERNEWS — Dewi Sukarno, tokoh televisi Jepang yang dikenal sebagai salah satu istri Presiden pertama Indonesia Sukarno, dijatuhi hukuman denda 200.000 yen atau sekitar Rp22,5 juta oleh Pengadilan Distrik Tokyo.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (6/10), terkait kasus kekerasan yang melibatkan mantan asisten dan manajer Dewi.
Hakim Toshikazu Ishida menilai tindakan Dewi melempar gelas sampanye ke arah korban merupakan perbuatan berbahaya. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terdapat kondisi yang dapat meringankan tindakan tersebut.
Baca Juga: Refly Harun Sebut Gibran Bisa Mundur atau Dimakzulkan Usai Putusan MK
Besaran denda yang dijatuhkan pengadilan sama dengan tuntutan jaksa penuntut.
Dalam persidangan, Dewi Sukarno membantah telah melempar gelas sampanye kepada mantan asistennya.
Namun, pengadilan menyatakan tindakan tersebut terbukti berdasarkan rekaman video yang direkam oleh mantan manajer Dewi.
Peristiwa itu terjadi di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu. Berdasarkan putusan pengadilan, Dewi melempar gelas sampanye ke arah asistennya dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Soroti Pembangunan Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur, Dedi Mulyadi Turunkan Pakar ITB-UI
Kasus lainnya terjadi pada 28 Oktober di tahun yang sama. Dewi disebut melakukan kekerasan terhadap manajernya saat itu dengan cara memukul dan menendang korban di sebuah rumah sakit hewan di kawasan Shibuya.
Dalam persidangan, Dewi Sukarno menyatakan penyesalannya atas insiden yang terjadi.
Meski demikian, rangkaian kasus tersebut disebut berdampak terhadap aktivitas profesionalnya. Pengacaranya mengungkapkan bahwa Dewi mengalami kerugian sekitar 90 juta yen atau lebih dari Rp10 miliar akibat sejumlah pembatalan penampilan setelah insiden tersebut.
Dewi Sukarno, yang dikenal dengan sebutan Madame Dewi di Jepang, merupakan figur publik yang cukup dikenal di negara tersebut.
Artikel Terkait
Knalpot Motor Sering Ngebul? Simak Penyebab dan Dampak Buruknya
Menanti Ketukan Palu, MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pendidikan Gibran Malam Ini
Geger! Konten Nonton The Weeknd Pakai Heli Ekraf, Kemenekraf dan TikToker Kompak Beri Klarifikasi
Refly Harun Sebut Gibran Bisa Mundur atau Dimakzulkan Usai Putusan MK
Soroti Pembangunan Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur, Dedi Mulyadi Turunkan Pakar ITB-UI