MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Dasco: DPR Hormati Putusan

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:59 WIB
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Dasco: DPR Hormati Putusan (Antara)
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Dasco: DPR Hormati Putusan (Antara)

INSIBERNEWS — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan parlemen menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan keabsahan penyetaraan ijazah pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden.

Dasco menyampaikan sikap tersebut setelah MK membacakan putusan perkara pada Selasa (6/10/2026) malam. Menurutnya, DPR menghormati keputusan yang telah diambil oleh lembaga penjaga konstitusi tersebut.

“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Dinkes Selidiki Kasus Keracunan Resto Makanan Korea di Bandung, Sanitasi hingga Penataan Bahan Makanan Disorot

Meski demikian, Dasco mengaku belum membaca secara menyeluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan MK. Karena itu, dia memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai dampak putusan tersebut terhadap sikap DPR.

“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” katanya.

Gugatan soal Syarat Ijazah Gibran Ditolak MK

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan yang diajukan sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang beranggotakan enam orang, serta tiga warga negara lainnya, tidak dapat diterima.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres).

Baca Juga: Refly Harun Sebut Gibran Bisa Mundur atau Dimakzulkan Usai Putusan MK

MK merujuk pada ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang memiliki kewenangan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, dalam perkara ini, MK menemukan adanya kondisi khusus yang berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Mahkamah kemudian tetap mempertimbangkan substansi permohonan meskipun para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Salah satu alasannya, persoalan mengenai pemenuhan syarat cawapres tersebut belum pernah dipersoalkan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024.

Baca Juga: Usai Angkat Trofi FIFA ASEAN Cup, Shayne Pattynama Ungkap Rencana Tak Terduga: 'Mungkin Saya Bikin Tato'

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X