Gempur Mafia Impor, Bea Cukai Sita 30 Kontainer Beras dan Baju Bekas Senilai Rp27 Miliar

Photo Author
- Selasa, 22 September 2026 | 13:18 WIB
Ilustrasi - Impor Baju Bekas Bahayakan Produk Lokal (Foto : Veloved)
Ilustrasi - Impor Baju Bekas Bahayakan Produk Lokal (Foto : Veloved)
INSIBERNEWS - Jaringan penyelundup barang ilegal berskala besar kembali dilumpuhkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
 
Dalam rentang waktu Agustus hingga September 2026, otoritas kepabeanan sukses menggagalkan masuknya 30 kontainer berisi beras dan garam gelap, serta ribuan bal pakaian bekas (balpres) bernilai fantastis yang menyentuh angka Rp27,339 miliar.

Operasi penindakan maraton ini menyasar empat titik rawan yang kerap menjadi pintu masuk barang haram, yakni perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kawasan Berikat di Bogor, hingga Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
 
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, membeberkan bahwa penyitaan ini merupakan bentuk ketegasan negara dalam melindungi pasar dan produsen domestik.
 

"Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas," ungkap Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Terbongkarnya skandal impor ilegal ini tak lepas dari kejelian petugas di lapangan yang mencium adanya praktik manipulasi dokumen manifes atau misdeclaration.
 
Para mafia penyelundup berupaya mengelabui sistem pengawasan dengan mencampur kemasan dan menata susunan komoditas secara tumpang tindih agar lolos dari jerat pemeriksaan fisik di pelabuhan.

"Seperti apa yang terlihat, pengelabuan garam dan beras itu dimuat secara bersamaan sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan," papar Djaka menjelaskan modus operandi para pelaku.
 

Jika dikalkulasikan, total nilai barang sitaan tersebut menembus nominal Rp27,339 miliar dengan sebaran yang cukup merata.
 
Rinciannya meliputi 430 balpres di Selat Malaka senilai Rp3,4 miliar, 15 kontainer beras dan garam di Tanjung Perak senilai Rp7,8 miliar, 15 kontainer serupa di Bogor bernilai Rp8,006 miliar, serta sembilan kontainer pakaian bekas di Tanjung Priok dengan estimasi Rp8,04 miliar.

"Atas seluruh barang ataupun penindakan ini Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan," tutupnya.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X