INSIBERNEWS - Kematian Sutrimo, pria yang sebelumnya disebut-sebut sebagai mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, masih menjadi sorotan.
Pihak Febrie kini meluruskan informasi mengenai hubungan Sutrimo dengan kliennya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menegaskan Sutrimo bukan merupakan Karumga seperti informasi yang beredar di tengah masyarakat. Menurutnya, Sutrimo hanya bertugas menjaga sebuah bangunan kosong yang diketahui berupa klinik dan tinggal di lokasi tersebut.
Baca Juga: Buntut Promo Miras Pakai Hafalan Al-Quran di The Sounds Project, 5 Pihak Resmi Dipolisikan
“Jadi posisi almarhum bukan sebagai Karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman, Rabu (12/8/2026).
Firman menjelaskan, pekerjaan Sutrimo juga tidak sepenuhnya berkaitan dengan Febrie. Sutrimo disebut beberapa kali pulang ke kampung halaman dan mengambil pekerjaan lain sehingga tidak selalu berada atau bekerja bersama Febrie.
Selain meluruskan status Sutrimo, Firman juga menyampaikan bahwa almarhum memiliki riwayat sakit. Berdasarkan informasi dari keluarga, Sutrimo disebut telah mengalami diabetes dan sempat menjalani pengobatan.
Baca Juga: Perdana Mengudara di Istana, Gagahnya Dua Jet Tempur Rafale Siap Semarakkan HUT RI ke-81
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” ujar Firman.
Atas dasar itu, pihak Febrie meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian Sutrimo. Firman menilai hasil penyelidikan kepolisian perlu menjadi acuan sebelum muncul kesimpulan terkait kasus tersebut.
Firman juga meminta kematian Sutrimo tidak langsung dikaitkan dengan perkara hukum yang sedang dihadapi Febrie di Kejaksaan Agung.
“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” tuturnya.
Tim kuasa hukum Febrie juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penanganan kasus kematian Sutrimo dan proses praperadilan yang menjadi hak setiap warga negara.
Artikel Terkait
Diguncang Gempa Dahsyat 7,4 Magnitudo, 213 Orang di Kolombia Tewas dan Ribuan Masih Hilang
Dicurigai Cuma 'Endorse' RS Penang, Konten Beda Vonis Usus Buntu Selebgram Fahira Almira Banjir Tuntutan Klarifikasi
Cuan Gede! Produk Cokelat dan Arang RI Tembus Pasar Timur Tengah Senilai Rp3,5 Miliar
Perdana Mengudara di Istana, Gagahnya Dua Jet Tempur Rafale Siap Semarakkan HUT RI ke-81
Jokowi Buka Suara soal Kaesang Maju Nyaleg di Dapil Jateng V pada Pemilu 2029
Bongkar Makam Sutrimo! Polisi Gandeng Ahli Forensik Usut Misteri Kematian Karumga Febrie Adriansyah
Buntut Promo Miras Pakai Hafalan Al-Quran di The Sounds Project, 5 Pihak Resmi Dipolisikan