Dalih Merasa Iba Berujung Petaka, Guru Olahraga di Situbondo Tega Lecehkan Siswi Yatim hingga Terancam Dipecat

Photo Author
- Minggu, 27 September 2026 | 18:22 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual anak (dok-ist)
Ilustrasi pelecehan seksual anak (dok-ist)
INSIBERNEWS - Dunia pendidikan di Kabupaten Situbondo kembali tercoreng oleh ulah bejat seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak muridnya.
 
Seorang guru olahraga berinisial HN (53) di salah satu SMP Negeri nekat melakukan tindakan asusila terhadap siswinya sendiri yang berstatus yatim, dengan memberikan dalih tak masuk akal yakni karena merasa kasihan.

Merespons skandal memalukan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo langsung mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu.
 
Setelah menerima laporan awal pada Rabu (23/9/2026), tim khusus dari bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) segera diterjunkan ke area sekolah untuk melakukan verifikasi mendalam.
 

"Setelah kita cek lokasi dan berkomunikasi dengan kepala sekolah SMPN tempatnya mengajar, memang betul ada kejadian yang melibatkan salah satu oknum guru dalam tindakan asusila," ujar Kepala Dispendikbud Situbondo, Sopan Efendi, saat memberikan keterangan pada Minggu (27/9/2026).

Guna mempermudah proses pemeriksaan serta melindungi kondisi psikologis para siswa di lingkungan sekolah, pihak dinas langsung menerbitkan surat tugas khusus.
 
HN segera ditarik dari kegiatan mengajar dan dipindahtugaskan sementara ke Kantor Dispendikbud pada keesokan harinya agar tidak lagi memiliki akses ke para peserta didik.

Kini, penanganan kasus pencabulan tersebut telah resmi bergulir ke ranah hukum pidana dan ditangani serius oleh aparat kepolisian.
 
 
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif terhadap HN, hingga berujung pada penahanan sang oknum guru di balik jeruji besi pada malam harinya.

"Langkah kami selanjutnya adalah menunggu surat penahanan secara resmi dari pihak kepolisian, sehingga kita bisa memproses hukuman disiplin yang bersangkutan," tambah Sopan memastikan kelanjutan nasib oknum pegawai negeri tersebut.

Terkait sanksi kepegawaian, ancaman pemecatan kini membayangi karier HN sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Sembari menunggu putusan inkrah dari pengadilan, tim gabungan dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan BKPSDM tengah memproses pemberhentian sementara serta menyiapkan sanksi disiplin tingkat berat jika ia secara hukum terbukti bersalah.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X