Tepis Isu Mandek, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Baru Sikat Harta Koruptor di 2026

Photo Author
- Rabu, 15 Juli 2026 | 09:04 WIB
Ilustrasi rapat DPR RI. (Istimewa)
Ilustrasi rapat DPR RI. (Istimewa)

Ini artinya, aset hasil kejahatan tetap bisa disita paksa meski tersangka utamanya tiba-tiba tutup usia, cacat permanen, ataupun melarikan diri dari jerat hukum.

Baca Juga: KemenPPPA Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sampang, Polisi Buru 27 Pelaku

Selain itu, wacana pembentukan badan pengelola aset yang independen juga terus digodok agar harta sitaan benar-benar steril dari campur tangan oknum.

Namun demikian, instrumen hukum yang sangat kuat ini tak luput dari catatan kritis agar tidak berubah menjadi senjata makan tuan.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) turut menyuarakan peringatan tegas mereka. Para praktisi hukum ini mewanti-wanti aparat agar implementasi penyitaan aset tetap berpijak pada prinsip keadilan dan mengedepankan hak asasi manusia, guna meminimalisasi potensi kesewenang-wenangan di lapangan.***

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X