Tepis Isu Mandek, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Baru Sikat Harta Koruptor di 2026

Photo Author
- Rabu, 15 Juli 2026 | 09:04 WIB
Ilustrasi rapat DPR RI. (Istimewa)
Ilustrasi rapat DPR RI. (Istimewa)

INSIBERNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjamin kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan jalan di tempat. Aturan sapu jagat ini dipastikan menduduki kursi prioritas legislasi di tahun 2026.

Komisi III bahkan memasang target ambisius agar rancangan ini bisa disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat, seraya terus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menjaring kritik maupun masukan krusial dari masyarakat luas.

Kabar miring yang menyebutkan bahwa parlemen sengaja menjegal dan enggan membahas regulasi ini langsung ditepis dengan keras.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa roda pembahasan sebenarnya sudah mulai berputar dan bergulir sejak September 2025.

Menurutnya, seluruh proses yang berjalan di Senayan hingga detik ini masih sangat sesuai dengan peta jalan legislasi yang telah disepakati bersama sejak awal.

Baca Juga: Fakta Baru Sidang Korupsi DJKA: Ada Alokasi Dana Rp100 Juta untuk Gus Miftah

"Beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini DPR terus melakukan pembahasan, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing terkait masukan-masukan dari berbagai pihak," ucap Saan kepada awak media, Selasa (14/7/2026).

Pernyataan senada juga disuarakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang membawa angin segar terkait progres penyusunan rancangan regulasi ini.

Ia memaparkan bahwa RUU Perampasan Aset sengaja diposisikan sebagai RUU inisiatif dari pihak dewan.

Langkah taktis ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan demi memangkas jalur birokrasi agar pembahasan bisa langsung tancap gas begitu pemerintah menyetorkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke meja parlemen.

Baca Juga: Kronologi Ledakan Bom di MAN 3 Padang Polisi Dalami Motif Siswa yang Diduga Jadi Korban Bullying

"Semua undang-undang yang dibahas, termasuk Undang-Undang Perampasan Aset, strategi kami adalah menjadikannya usulan DPR. Pengalaman kami, kalau usulan dari DPR maka pembahasannya lebih cepat," tutur Habiburokhman membeberkan jurus ampuh komisi yang dipimpinnya.

Dalam rentetan diskusinya, parlemen tengah mematangkan sejumlah amunisi baru yang diklaim bakal membuat koruptor mati kutu.

Salah satu yang paling disorot publik adalah rumusan mekanisme perampasan in rem, yakni langkah proaktif yang mengizinkan negara menyita harta haram tanpa perlu menanti putusan pidana sang pelaku.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X