Jampidsus Febrie Adriansyah Pastikan Kasus Dugaan Korupsi MBG Terus Berjalan, Sebut Ada 47 Nama yang Masuk Radar Penyidik

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 10 Juli 2026 | 14:46 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah memberi update tentang penanganan kasus BGN.  (Kejaksaan RI - Instagram/pandemictalks)
Jampidsus Febrie Adriansyah memberi update tentang penanganan kasus BGN. (Kejaksaan RI - Instagram/pandemictalks)

INSIBERNEWS - Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) terus berlanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum masih berjalan dan menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian khusus untuk segera dituntaskan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: BRIN Temukan Cadangan Emas dan Mineral Raksasa di Papua, Prabowo: Masa Depan Cerah

Pernyataan itu disampaikan ketika dirinya menanggapi berbagai isu yang berkembang terkait penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian.

Kejagung Fokus Tuntaskan Kasus MBG

Menurut Febrie, penyidik saat ini masih fokus pada tahap pemberkasan perkara dugaan korupsi MBG. Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus tersebut menjadi prioritas sesuai arahan yang diterimanya.

"Kasus di BGN masih berjalan dalam proses pemberkasan. Kami fokus untuk segera menyelesaikannya karena perkara ini menjadi salah satu prioritas," ujar Febrie.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di publik mengenai keterkaitan sejumlah langkah penegakan hukum dengan penyidikan kasus MBG yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Resmikan Biodiesel B50, Prabowo Sebut Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Terapkan BBM Nabati Ini

Dalam perkembangan terbaru, Febrie mengungkapkan bahwa penyidik menemukan semakin banyak pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan.

Awalnya, salah satu tersangka, Sony Sonjaya, disebut menyampaikan sekitar 41 nama. Namun, berdasarkan pendalaman yang dilakukan penyidik, jumlah tersebut kini bertambah menjadi 47 orang.

Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa penyebutan nama tidak otomatis membuat seseorang terlibat tindak pidana. Penyidik masih harus menelusuri dan membuktikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Baca Juga: Dugaan Satu Yayasan Kelola Puluhan hingga Ratusan SPPG di Jabar, Begini Aturan Resmi BGN

"Nama-nama yang muncul akan terus didalami. Tidak semua yang disebut langsung dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Semua harus melalui proses pembuktian," jelasnya.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X