Selain fokus pada proses hukum, Kejaksaan Agung juga terus menjalin komunikasi dengan jajaran pimpinan baru BGN. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal sekaligus memperbaiki tata kelola yang dinilai bermasalah.
Febrie menegaskan bahwa MBG merupakan program strategis nasional yang harus tetap berjalan dengan baik demi kepentingan masyarakat.
Deretan Dugaan Korupsi dalam Program MBG
Kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung mencakup sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga: Rupiah Kembali Tertekan ke Rp18,128 per Dolar AS, Ketegangan Timur Tengah Jadi Pemicu
Beberapa di antaranya meliputi pengadaan motor listrik untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan jual beli titik SPPG, hingga praktik penjualan food tray atau ompreng yang digunakan dalam distribusi makanan program MBG.
Dalam penyidikan, BGN di era kepemimpinan Dadan Hindayana diketahui melakukan pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,03 triliun. Pengadaan tersebut diduga mengandung unsur markup harga dan melibatkan vendor yang belum memenuhi persyaratan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli titik SPPG yang disebut melibatkan sejumlah yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Skema tersebut diduga menghasilkan aliran dana bernilai fantastis dari insentif operasional yang mengalir ke pihak tertentu.
Baca Juga: TNI Bantah Kerahkan Pasukan Bersenjata ke Polda Metro Jaya, Video Viral Jadi Sorotan
Perkembangan terbaru mengarah pada dugaan penjualan food tray atau ompreng MBG yang menyeret Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Pejabat yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN itu diduga berperan dalam pengaturan penjualan perlengkapan distribusi makanan tersebut.
LMI menjadi tersangka ketujuh dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka lain, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. ***
Artikel Terkait
Dugaan Satu Yayasan Kelola Puluhan hingga Ratusan SPPG di Jabar, Begini Aturan Resmi BGN
Ribuan Warga Bantul Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 110 Ribu Liter Air Bersih
Pengusaha dan Politikus Senior Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Jenazah Akan Dimakamkan di Gorontalo
BRIN Temukan Cadangan Emas dan Mineral Raksasa di Papua, Prabowo: Masa Depan Cerah
Klarifikasi Jampidsus Febrie Adriansyah soal Uang dan Emas Usai Penggeledahan Sentul
Wakil Bupati Sukoharjo Buka Suara Usai Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Minta Masyarakat Beri Dukungan
IU dan Lee Jong Suk Resmi Putus Setelah Empat Tahun Pacaran, Agensi Beri Pernyataan