Jampidsus Febrie Adriansyah Pastikan Kasus Dugaan Korupsi MBG Terus Berjalan, Sebut Ada 47 Nama yang Masuk Radar Penyidik

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 10 Juli 2026 | 14:46 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah memberi update tentang penanganan kasus BGN.  (Kejaksaan RI - Instagram/pandemictalks)
Jampidsus Febrie Adriansyah memberi update tentang penanganan kasus BGN. (Kejaksaan RI - Instagram/pandemictalks)

Selain fokus pada proses hukum, Kejaksaan Agung juga terus menjalin komunikasi dengan jajaran pimpinan baru BGN. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal sekaligus memperbaiki tata kelola yang dinilai bermasalah.

Febrie menegaskan bahwa MBG merupakan program strategis nasional yang harus tetap berjalan dengan baik demi kepentingan masyarakat.

Deretan Dugaan Korupsi dalam Program MBG

Kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung mencakup sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga: Rupiah Kembali Tertekan ke Rp18,128 per Dolar AS, Ketegangan Timur Tengah Jadi Pemicu

Beberapa di antaranya meliputi pengadaan motor listrik untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan jual beli titik SPPG, hingga praktik penjualan food tray atau ompreng yang digunakan dalam distribusi makanan program MBG.

Dalam penyidikan, BGN di era kepemimpinan Dadan Hindayana diketahui melakukan pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,03 triliun. Pengadaan tersebut diduga mengandung unsur markup harga dan melibatkan vendor yang belum memenuhi persyaratan.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli titik SPPG yang disebut melibatkan sejumlah yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Skema tersebut diduga menghasilkan aliran dana bernilai fantastis dari insentif operasional yang mengalir ke pihak tertentu.

Baca Juga: TNI Bantah Kerahkan Pasukan Bersenjata ke Polda Metro Jaya, Video Viral Jadi Sorotan

Perkembangan terbaru mengarah pada dugaan penjualan food tray atau ompreng MBG yang menyeret Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Pejabat yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN itu diduga berperan dalam pengaturan penjualan perlengkapan distribusi makanan tersebut.

LMI menjadi tersangka ketujuh dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka lain, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X