Menurut mereka, JHT merupakan tabungan sosial yang disiapkan sebagai jaring pengaman ketika pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami kondisi tertentu sesuai ketentuan.
Baca Juga: AS Ingkar Janji, Iran Kecam Keras Pembatalan Sepihak Sanksi Minyak dalam Pakta Islamabad
Pemerintah bersama perwakilan buruh diperkirakan masih akan melanjutkan pembahasan mengenai usulan tersebut.
Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah kebijakan pajak atas JHT perlu direvisi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan program jaminan sosial nasional.***
Artikel Terkait
Pemerintah Usul Skema Baru Biaya Haji 2027, Porsi Bayaran Jamaah Dipangkas
Klaim Alami Teror Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa dan Roy Suryo Tegaskan Siap Buka-Bukaan
Bos MNC Hary Tanoesoedibjo Terseret Diduga Aniaya Pegawai, Korban Akui Ditampar hingga Dipermalukan
Bank Mandiri Raih Pengakuan FinanceAsia 2026 Atas Kekuatan Akselerasi Bisnis Berkelanjutan
Keluarga Korban Dugaan Pembakaran Santri Lombok Dicegah Terbang ke Jakarta, Denny Sumargo Buka Suara