INSIBERNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107 juta per jamaah. Meski total biaya mengalami penyesuaian, calon jamaah diusulkan hanya menanggung sekitar Rp42,8 juta.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa sebagian besar biaya penyelenggaraan akan ditopang oleh nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Dari total BPIH Rp107 juta, jamaah diperkirakan membayar sekitar Rp42,8 juta. Sisanya, sekitar Rp64,2 juta, berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Isu Lantik Keluarga Jadi Pejabat, Wali Kota Bima Pastikan Sudah Kantongi Persetujuan BKN
Skema Pembiayaan Haji Diusulkan Berubah
Dalam usulan terbaru tersebut, pemerintah mengubah komposisi pembiayaan haji dibandingkan musim sebelumnya. Jika sebelumnya jamaah menanggung sekitar 62 persen dari total biaya dan nilai manfaat BPKH sebesar 38 persen, kini pemerintah mengusulkan skema baru dengan porsi sekitar 40 persen dibayar jamaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat.
Langkah ini diambil agar beban biaya yang harus dikeluarkan calon jamaah tidak semakin berat di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan.
Menurut Dahnil, besaran BPIH Rp107 juta dihitung berdasarkan kebutuhan riil penyelenggaraan ibadah haji. Beberapa komponen mengalami kenaikan, mulai dari harga avtur, tarif penerbangan, hingga biaya layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Di Hadapan PM Narendra Modi, Prabowo Akui Miliki DNA India, Begini Ceritanya
Selain itu, biaya akomodasi hotel, fasilitas tenda di kawasan masyair, serta berbagai layanan pendukung lainnya juga ikut mengalami peningkatan sehingga memengaruhi total biaya penyelenggaraan haji.
Pemerintah optimistis peningkatan porsi pembiayaan melalui nilai manfaat BPKH masih dapat dilakukan. Salah satu pertimbangannya adalah adanya akumulasi dana yang tidak terserap saat penyelenggaraan haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, serta kuota haji yang masih terbatas pada 2022.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai nilai manfaat dana haji masih cukup kuat untuk membantu meringankan biaya yang harus dibayar calon jamaah.
Baca Juga: Pesawat Kargo Boeing 737 Hilang Kontak di Pakistan, Diduga Jatuh ke Laut
Menunggu Persetujuan DPR
Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan resmi biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
Pemerintah berharap skema baru tersebut mendapat persetujuan DPR sehingga masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dapat memperoleh keringanan biaya tanpa mengganggu keberlanjutan pengelolaan dana haji. ***
Artikel Terkait
Di Hadapan PM Narendra Modi, Prabowo Akui Miliki DNA India, Begini Ceritanya
AS Ingkar Janji, Iran Kecam Keras Pembatalan Sepihak Sanksi Minyak dalam Pakta Islamabad
Ngeri! Mobil McLaren 720S Milik YouTuber Terbelah Dua Usai Kecelakaan di Sukoharjo, Begini Kronologinya
Balas Serangan Amerika, Iran Luncurkan Rudal dan Drone ke Pangkalan Militer AS di Bahrain dan Kuwait
Pesawat Kargo Boeing 737 Hilang Kontak di Pakistan, Diduga Jatuh ke Laut
Tawuran Maut di Salatiga: Remaja 14 Tahun Tewas Disiram Air Keras, Tujuh Pelaku Jadi Tersangka