Pajak JHT Berpeluang Dikaji Ulang, Buruh Dapat Angin Segar dari Kemenkeu

Photo Author
- Kamis, 9 Juli 2026 | 06:06 WIB
Ilustrasi pajak  (Istimewa )
Ilustrasi pajak (Istimewa )

INSIBERNEWS - Kabar baik datang bagi para pekerja terkait kebijakan perpajakan atas program Jaminan Hari Tua (JHT).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan adanya sinyal positif dari Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi kembali aturan pemajakan terhadap dana JHT.

Baca Juga: Keluarga Korban Dugaan Pembakaran Santri Lombok Dicegah Terbang ke Jakarta, Denny Sumargo Buka Suara

Sinyal tersebut muncul setelah Said Iqbal bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Pertemuan itu membahas sejumlah usulan perbaikan kebijakan yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja, khususnya terkait perlindungan jaminan sosial.

Dalam kesempatan itu, Said menyerahkan draf usulan reformasi regulasi pajak bagi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, dana JHT merupakan hak pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja sehingga mekanisme perpajakannya tidak seharusnya disamakan dengan produk tabungan atau investasi komersial.

Baca Juga: Bos MNC Hary Tanoesoedibjo Terseret Diduga Aniaya Pegawai, Korban Akui Ditampar hingga Dipermalukan

Ia menegaskan bahwa pokok dana JHT semestinya tidak dikenakan pajak ketika dicairkan.

Apabila terdapat pengenaan pajak, menurutnya hanya imbal hasil atau bunga dari pengembangan dana tersebut yang layak menjadi objek pajak, sebagaimana perlakuan terhadap instrumen keuangan lainnya.

Usulan tersebut, lanjut Said, mendapat respons positif dari Kementerian Keuangan.

Meski belum menghasilkan keputusan final, pemerintah disebut membuka ruang untuk mengkaji kembali aturan yang berlaku agar kebijakan perpajakan tetap memberikan rasa keadilan sekaligus melindungi hak-hak pekerja.

Baca Juga: Pesawat Kargo Boeing 737 Hilang Kontak di Pakistan, Diduga Jatuh ke Laut

Kalangan buruh berharap evaluasi tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih berpihak kepada pekerja tanpa mengurangi prinsip penerimaan negara.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X