MIRIS! Tak Mau Diceraikan, Ibu Kandung di Cianjur Tega Korbankan Anaknya untuk Layani Ayah Tiri

Photo Author
- Selasa, 23 Juni 2026 | 14:23 WIB
Ilustrasi Pelecehan (Dok. Univ Muhammadiyah)
Ilustrasi Pelecehan (Dok. Univ Muhammadiyah)

INSIBERNEWS - Aksi kriminalitas domestik yang sangat mengiris hati dan di luar nalar kemanusiaan kembali mengguncang publik, kali ini terjadi di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Seorang ibu kandung berinisial Aisah (46) secara keji mengorbankan masa depan anak gadisnya sendiri untuk melayani tindakan asusila dari sang suami yang juga merupakan ayah tiri korban, Abas (44).

Baca Juga: Polda Jabar Terbitkan DPO Taufik Hidayat, Buronan Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Masih Diburu

Motif di balik perbuatan tidak bermoral ini sungguh mencengangkan, yakni dipicu ketakutan sang istri yang menolak keras diceraikan oleh suaminya.

Ketika Abas terus mendesak untuk mengakhiri pernikahan mereka, Aisah justru mengambil jalan pintas yang merusak hidup darah dagingnya sendiri dengan menawarkan sang anak agar rumah tangga mereka tetap bertahan.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, menjelaskan bahwa penderitaan panjang yang dialami remaja malang tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terendus lingkungan sekitar.

Baca Juga: AS Mulai Bangun Hubungan dengan Oposisi Israel, Masa Depan Netanyahu Dipertanyakan

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kesepakatan kelam antar-suami istri ini telah merenggut paksa hak perlindungan sang anak sejak ia masih di bawah umur.

"Kejadiannya sejak 2023, saat korban masih berusia 14 tahun hingga Mei 2026 atau korban berusia 17 tahun. Perbuatan tersebut, merupakan kesepakatan agar ibu korban tidak diceraikan suaminya yang merupakan ayah tiri korban,"  kata Fajri saat ditemui di Mapolres Cianjur.

Dalam melancarkan aksi tidak terpuji tersebut, korban sebenarnya telah berulang kali melakukan perlawanan dan menolak keras intimidasi dari ayah tirinya, namun usahanya selalu gagal. Ibu kandungnya justru berbalik menekan dan membujuk sang anak dengan iming-iming pemenuhan fasilitas serta janji kehidupan yang layak.

Baca Juga: Heboh Kasus Wanita Disekap dan Disiksa Tiga Tahun, DPR dan Menteri PPPA Turun Tangan

Tabir kegelapan yang mengurung korban akhirnya runtuh setelah ia tidak sanggup lagi memendam penderitaan batin dan fisik yang dialaminya selama hampir tiga tahun.

Remaja tersebut akhirnya memberanikan diri menceritakan seluruh peristiwa nahas itu kepada kakak kandungnya, yang tanpa membuang waktu langsung melaporkan kedua pelaku ke kantor polisi.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polres Cianjur bergerak cepat meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 419 Ayat (2) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X