Perkara tersebut bermula dari laporan terkait penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Ogah Lewat Meja Hijau, Trump Bakal Bombardir Jika Iran Nekat Ingkar Janji Perdamaian
Dalam proses penyidikan, polisi disebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun hingga kini, baru Roy Suryo dan Dr. Tifa yang menjalani penahanan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, tim kuasa hukum kedua tersangka memastikan akan menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia untuk membela hak-hak klien mereka selama proses penyidikan berlangsung.***
Artikel Terkait
Misteri Kematian Lansia di Taman Pramuka Tangerang, Ditemukan Terikat Kawat dan Sudah Membusuk
Ogah Lewat Meja Hijau, Trump Bakal Bombardir Jika Iran Nekat Ingkar Janji Perdamaian
Dugaan Korupsi MBG Makin Meluas, Sony Sonjaya Bongkar Pengadaan CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar Diduga Fiktif
Menteri Bahlil Akui Pasokan Batu Bara Menipis, PLN Cari Cara Jaga Listrik Tetap Aman
Rampok Emas di Menteng Beraksi Sadis, Korban Disekap dan Ditusuk Berkali-kali