Terkuak! Arti Kode Malaikat, Konser, dan ACC Klik dalam Kasus Imigrasi yang Menjerat Silmy Karim

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 5 Juni 2026 | 10:04 WIB
Arti Kode Malaikat, Konser, dan ACC Klik dalam Kasus Imigrasi yang Menjerat Silmy Karim (Dok. KPK )
Arti Kode Malaikat, Konser, dan ACC Klik dalam Kasus Imigrasi yang Menjerat Silmy Karim (Dok. KPK )

INSIBERNEWS - Menyoroti kasus yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pembagian uang hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Kasus tersebut diketahui melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan distribusi dana yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.

Ketua KPK Setyo Budi mengungkapkan bahwa salah satu istilah yang digunakan dalam skema pembagian uang adalah kode "malaikat". Kode tersebut dipakai sebagai penanda aliran dana yang diperuntukkan bagi pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi MBG Terbongkar, Menkeu Sebut Berawal dari Temuan Pengawasan Anggaran

Menurut KPK, istilah tersebut sengaja diciptakan untuk menyembunyikan identitas penerima dana serta mempermudah proses distribusi di internal jaringan pelaku.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penerima yang masuk dalam kategori "malaikat" merupakan pejabat dengan jabatan tinggi, yakni mulai dari eselon II ke atas di lingkungan Kementerian Imipas.

Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara rinci identitas para penerima karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus dikembangkan.

Selain kode "malaikat", penyidik juga menemukan istilah lain yang digunakan untuk mengatur besaran pembagian dana, yakni "konser".

Baca Juga: Postingan Pendiri Cherrybelle Jadi Sorotan, Nama Sarwendah Kembali Ramai Dibahas

Dalam skema ini, para pihak yang menerima bagian dianalogikan sebagai personel sebuah grup musik. Masing-masing mendapatkan jatah berbeda sesuai dengan peran yang dimainkan dalam praktik dugaan pemerasan tersebut.

KPK menyebut terdapat istilah seperti vokalis, gitaris, backing vokal, hingga koreografer. Setiap sebutan memiliki nominal pembagian yang berbeda-beda sesuai kontribusi masing-masing pihak.

Penggunaan kode tersebut diduga menjadi cara untuk menghindari kecurigaan sekaligus menyamarkan aliran dana ketika berkomunikasi antar pihak yang terlibat.

Penyidik juga mengungkap adanya istilah "ACC klik" yang berkaitan dengan proses persetujuan izin tinggal WNA.

Baca Juga: Kejagung Tahan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Kasus Jual Beli Titik SPPG Memanas

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X