Ramai Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, KPAI Desak Pengusutan Tuntas dan Perlindungan Korban

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 26 Mei 2026 | 12:07 WIB
Ilustrasi Pelecehan (Dok. Univ Muhammadiyah)
Ilustrasi Pelecehan (Dok. Univ Muhammadiyah)

Karena itu, KPAI mendorong keterlibatan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan, tokoh masyarakat, hingga keluarga untuk membangun sistem deteksi dini serta mekanisme pelaporan cepat.

Upaya tersebut dinilai penting guna mencegah anak menjadi korban perdagangan orang maupun eksploitasi seksual komersial.

Kasus ini ramai diperbincangkan setelah beredar video berdurasi sekitar dua menit lebih di media sosial X yang memperlihatkan dugaan transaksi prostitusi di kawasan Lokasari.

Baca Juga: Yusril dan KSAD Kompak Bantah Ada Arahan Pusat soal Pembubaran Nobar Pesta Babi

Dalam rekaman yang viral tersebut, terlihat sejumlah orang yang diduga menawarkan jasa kencan kepada seorang wisatawan asing. Video itu juga memperlihatkan dugaan ajakan menuju sebuah bangunan yang disebut-sebut menjadi lokasi praktik prostitusi.

Narasi yang beredar menyebut terdapat perempuan yang diduga masih berusia di bawah umur di dalam lokasi tersebut. Namun, informasi terkait usia maupun keterlibatan mereka masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Di tengah tingginya perhatian publik, KPAI mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video, foto, maupun narasi yang dapat membuka identitas anak yang diduga menjadi korban.

Baca Juga: Pemkab Lombok Tengah Tutup 25 Alfamart, Ratusan Karyawan Demo Soal Beban Hidup dan Ancaman PHK

Menurut Aris, viralnya sebuah kasus tidak boleh menggeser fokus utama penanganan, yakni penyelamatan dan perlindungan korban.

KPAI menilai penyebaran konten tanpa mempertimbangkan dampaknya justru berpotensi memperparah trauma dan memperkuat stigma terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi.

Kasus dugaan prostitusi anak di Lokasari kini menjadi sorotan luas dan diharapkan dapat membuka jalan bagi penindakan lebih tegas terhadap jaringan eksploitasi seksual anak serta penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X