Yang membuat kasus ini semakin disayangkan, AR diketahui baru sekitar dua pekan bekerja sebagai sopir ekspedisi di perusahaan milik korban sebelum nekat membawa kabur armada tersebut.
Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji tahanan Polsek Tallo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 372 juncto Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Tallo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Asfada. ***
Artikel Terkait
ESDM Selidiki Dugaan Tambang Emas Ilegal Rp200 Miliar di Sangihe, WNA Asal China Diduga Terlibat
BMKG Ingatkan Kemarau 2026 Berpotensi Lebih Kering, Warga Diminta Mulai Bijak Penggunaan Air
12 Kecamatan di Temanggung Masuk Zona Rawan Kekeringan, BPBD Siapkan Langkah Darurat
BRICS Desak Gencatan Senjata Tanpa Syarat di Gaza, Rekonstruksi Diperkirakan Capai Rp1,2 Kuadriliun
WNA India Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya, Dugaan Sementara Bunuh Diri
Prabowo Bongkar Pesan ke BPKP: Jangan Takut Periksa Orang Dekat Saya
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek Bareskrim, 11 Terduga Sindikat dan 2 Pengguna Diamankan