INSIBERNEWS - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan rencana pembangunan rumah susun di atas lahan milik PT KAI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tetap akan dilanjutkan. Pemerintah menegaskan proyek tersebut tidak akan terganggu setelah status kepemilikan lahan dinilai semakin kuat di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa kasus dugaan penyerobotan lahan telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan secara melawan hukum.
Baca Juga: Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2295 Orang Operasi Penyelamatan Terus Berlangsung
Menurut Sri, keempat tersangka terdiri atas satu orang yang mengaku sebagai ahli waris dan tiga lainnya yang mengklaim sebagai kuasa hukum. Mereka diduga memasuki serta menguasai lahan tanpa izin dari pihak yang memiliki hak atas aset tersebut.
Penetapan tersangka dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun.
Kasus dugaan penyerobotan itu diketahui telah terjadi sebelum pemerintah menetapkan lokasi tersebut sebagai bagian dari rencana pembangunan hunian vertikal.
Lahan tersebut dipersiapkan untuk mendukung program penyediaan rumah bagi masyarakat, termasuk relokasi warga yang selama ini tinggal di sekitar bantaran jalur kereta api.
Baca Juga: Hakim Ngacir Usai Bacakan Vonis Nadiem Makarim, Pengacara Protes: Kenapa Buru-buru, Takut?
Kementerian PKP menyatakan akan terus mengikuti perkembangan proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah seluruh aspek legal dinyatakan tuntas dan tidak ada lagi sengketa yang menghambat, pemerintah akan melakukan penertiban kawasan sebagai tahapan awal sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembangunan rumah susun merupakan bagian dari upaya menyediakan hunian yang layak, aman, dan tertata bagi masyarakat.
Karena itu, setiap tahapan proyek akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Dengan semakin jelasnya status kepemilikan lahan, pemerintah optimistis pembangunan rumah susun di kawasan Tanah Abang dapat segera direalisasikan. Proyek tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi dalam penataan kawasan perkotaan sekaligus meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi masyarakat yang membutuhkan.(*)
Artikel Terkait
Ketika UU Pers Bertemu Era TikTok: Masih Relevankah Regulasi yang Dibuat pada 1999?
Serikat Buruh Minta Dilibatkan dalam Restrukturisasi BUMN Demi Cegah Gelombang PHK
Aturan Pajak Marketplace Mulai Berlaku Agustus 2026, DJP Pastikan Pedagang Kecil Dikecualikan
Gelar Rekonstruksi, Polisi Urai Rangkaian Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2295 Orang Operasi Penyelamatan Terus Berlangsung