INSIBERNEWS - Kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan publik.
Aparat kepolisian kini terus melakukan pendalaman terkait informasi yang beredar di media sosial, termasuk dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam praktik ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak/Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) bersama Direktorat Siber.
Baca Juga: Perang Iran Jadi Keuntungan Besar untuk China, Buat AS Mulai Khawatir?
Menurut Budi, informasi awal mengenai dugaan praktik prostitusi anak itu berasal dari unggahan di platform media sosial yang kemudian viral dan memicu perhatian publik.
“Informasi tersebut sedang didalami oleh Direktorat PPA/PPO bersama Direktorat Siber karena penyebarannya terjadi di dunia digital,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Tak hanya di tingkat Polda, penyelidikan juga melibatkan Polres Metro Jakarta Selatan guna menelusuri kebenaran informasi yang beredar luas di internet.
Baca Juga: Pertemuan Rahasia Netanyahu dan Presiden UEA Terungkap, Iran Sindir Keras
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengungkap kasus tersebut. Warga yang mengetahui, melihat, atau mendengar adanya praktik prostitusi anak diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau langsung ke Direktorat PPA/PPO maupun Direktorat Siber.
Budi menegaskan setiap informasi, sekecil apa pun, akan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian demi memastikan keamanan dan perlindungan terhadap anak-anak.
“Setiap informasi yang beredar pasti kami dalami,” tegasnya.
Viral di Media Sosial Jepang
Kasus ini mencuat setelah beredar sejumlah unggahan dari akun media sosial berbahasa Jepang yang diduga menawarkan anak perempuan berusia 16 hingga 17 tahun untuk praktik prostitusi.
Baca Juga: Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah di Lapas Cilegon, Tegaskan Tak Ada Fasilitas Khusus
Dalam unggahan yang disebut beredar sejak September hingga November 2025 itu, terdapat narasi yang mengarah pada eksploitasi anak di kawasan pinggiran Jakarta dengan tarif sekitar Rp200 ribu.
Artikel Terkait
Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah di Lapas Cilegon, Tegaskan Tak Ada Fasilitas Khusus
Kebiasaan Main Ponsel di Toilet Bisa Picu Wasir, Dokter Ingatkan Bahaya Duduk Terlalu Lama
Gerindra Jatuhkan Teguran Keras ke Anggota DPRD Jember Usai Viral Merokok dan Main Game Saat Rapat Stunting
Viral Penumpang Dibongkar karena Kartu Pokemon di Bandara Soetta, Bea Cukai Beri Penjelasan
Usai Sahkan Hukuman Mati Tahanan Palestina, Menhan Israel Blak-blakan Ingin Bangun Permukiman di Lebanon
Perang Iran Jadi Keuntungan Besar untuk China, Buat AS Mulai Khawatir?