Usai Sahkan Hukuman Mati Tahanan Palestina, Menhan Israel Blak-blakan Ingin Bangun Permukiman di Lebanon

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:09 WIB
Ilustrasi bendera Israel  (Istimewa)
Ilustrasi bendera Israel (Istimewa)

Ben-Gvir juga menyinggung undang-undang kontroversial yang disahkan parlemen Israel atau Knesset pada Maret lalu terkait hukuman mati bagi tahanan Palestina.

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

Undang-undang tersebut memungkinkan pengadilan Israel menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung terhadap tahanan Palestina yang dituduh melakukan atau merencanakan serangan mematikan terhadap warga Israel.

Aturan itu juga dinilai kontroversial karena hakim tidak perlu mencapai keputusan bulat untuk menjatuhkan hukuman mati. Persetujuan mayoritas sederhana sudah cukup untuk mengesahkan vonis.

Kebijakan tersebut menuai kritik dari komunitas internasional. United Nations Committee on the Elimination of Racial Discrimination mendesak Israel segera mencabut undang-undang tersebut karena dianggap melanggar prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga: Jerome Polin Soroti Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Nasib Orang Kompeten di Pemerintahan

Saat ini, lebih dari 9.600 warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, masih ditahan di berbagai penjara Israel.

Sejumlah kelompok hak asasi manusia Palestina dan Israel menuding para tahanan mengalami penyiksaan, kelaparan, hingga pengabaian layanan medis. Kondisi tersebut disebut telah menyebabkan puluhan tahanan meninggal dunia. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X