Ben-Gvir juga menyinggung undang-undang kontroversial yang disahkan parlemen Israel atau Knesset pada Maret lalu terkait hukuman mati bagi tahanan Palestina.
Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina
Undang-undang tersebut memungkinkan pengadilan Israel menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung terhadap tahanan Palestina yang dituduh melakukan atau merencanakan serangan mematikan terhadap warga Israel.
Aturan itu juga dinilai kontroversial karena hakim tidak perlu mencapai keputusan bulat untuk menjatuhkan hukuman mati. Persetujuan mayoritas sederhana sudah cukup untuk mengesahkan vonis.
Kebijakan tersebut menuai kritik dari komunitas internasional. United Nations Committee on the Elimination of Racial Discrimination mendesak Israel segera mencabut undang-undang tersebut karena dianggap melanggar prinsip hak asasi manusia.
Baca Juga: Jerome Polin Soroti Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Nasib Orang Kompeten di Pemerintahan
Saat ini, lebih dari 9.600 warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, masih ditahan di berbagai penjara Israel.
Sejumlah kelompok hak asasi manusia Palestina dan Israel menuding para tahanan mengalami penyiksaan, kelaparan, hingga pengabaian layanan medis. Kondisi tersebut disebut telah menyebabkan puluhan tahanan meninggal dunia. ***
Artikel Terkait
Kebiasaan Main Ponsel di Toilet Bisa Picu Wasir, Dokter Ingatkan Bahaya Duduk Terlalu Lama
Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo Surabaya, 1 Pasien Meninggal dan Puluhan Dievakuasi
Satu Pasien Meninggal Usai Kebakaran RSUD Dr Soetomo, Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit
Gerindra Jatuhkan Teguran Keras ke Anggota DPRD Jember Usai Viral Merokok dan Main Game Saat Rapat Stunting
Viral Penumpang Dibongkar karena Kartu Pokemon di Bandara Soetta, Bea Cukai Beri Penjelasan