Ketahuan Maling Sapi, Pencuri di Lampung Tengah Babak Belur Dihajar Warga

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 27 April 2026 | 13:14 WIB
Ketahuan Maling Sapi, Pencuri di Lampung Tengah Babak Belur Dihajar Warga (Dok. Istimewa)
Ketahuan Maling Sapi, Pencuri di Lampung Tengah Babak Belur Dihajar Warga (Dok. Istimewa)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X