Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***
Editor: Cristina Jeany Malonda
Artikel Terkait
Gugurnya Prajurit TNI UNIFIL Praka Rico di Lebanon, Qatar Sampaikan Duka untuk Indonesia
Balita di Cianjur Meninggal Usai Diduga Terkait Kasus Keracunan MBG, Ini Kronologi Lengkapnya
Balita di Cianjur Meninggal, BGN Pastikan Bukan Karena Program MBG
Desakan Keras ke PBB Usai Serangan Israel Tewaskan Prajurit TNI, MPR Minta Sanksi Tegas
Menlu Iran Abbas Araghchi Temui Putin di Tengah Gagalnya Negosiasi dengan AS, Ada Apa?
Diplomasi AS-Iran yang Buntu Picu Lonjakan Tajam Harga Minyak Dunia