Sugiono menjelaskan, pengakuan dunia terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan juga berkaitan erat dengan komitmen untuk tidak mengenakan tarif di selat internasional.
Oleh karena itu, kebijakan semacam itu tidak sejalan dengan prinsip yang telah disepakati secara global.
Lebih jauh, pemerintah menegaskan dukungannya terhadap kelancaran arus perdagangan laut internasional.
Baca Juga: Kasus Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
Indonesia berkomitmen menjaga Selat Malaka tetap menjadi jalur pelayaran yang aman, terbuka, dan saling menguntungkan bagi semua pihak.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait isu pajak di Selat Malaka, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang patuh terhadap hukum internasional. ***
Artikel Terkait
Bantah Tekanan Pemilu, Trump Sebut Perang Iran Tak Punya Deadline, Gencatan Senjata Bisa Diperpanjang
Kasus Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
KPK Usul Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Hanya 2 Periode, Dinilai Penting Cegah Praktik Korupsi
Teror Pinjol Kian Nekat! DC Buat Laporan Kebakaran Palsu, Damkar Semarang Dikerjai
AS Sebut Perompakan, Pasukan Bertopeng yang Diduga Militer Iran Geruduk 2 Kapal Kargo MSC di Selat Hormuz
India Geram Disebut Trump 'Lubang Neraka', Hubungan Diplomasi Terancam?