Dalam pesannya, ia mengaku khilaf dan menyadari kesalahan yang telah diperbuat.
“Dengan kesadaran penuh, saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak Damkar,” tulisnya.
Meski demikian, pihak Damkar tidak tinggal diam. Mereka meminta pelapor untuk datang langsung ke kantor guna memberikan klarifikasi resmi.
Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santri
Petugas juga menegaskan bahwa identitas pelapor telah dikantongi dan kasus ini bisa berlanjut ke proses hukum jika tidak ada itikad baik.
Namun, pelapor mengaku keberatan untuk hadir langsung karena berdomisili di Surabaya. Ia kembali meminta solusi lain sambil menyatakan siap bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Damkar Kota Semarang memberikan waktu 2x24 jam bagi pelapor untuk memenuhi panggilan klarifikasi. Jika tidak, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa layanan darurat seperti Damkar tidak boleh disalahgunakan. Laporan palsu bukan hanya merugikan petugas, tetapi juga bisa membahayakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi, terlebih dalam bentuk teror, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. ***
Artikel Terkait
Ricuh Eksekusi Lahan di Cibubur, Warga Protes Putusan Pengadilan hingga Dugaan Sertifikat Bermasalah
Catat! Lampu Jakarta Akan Dipadamkan Serentak 3 Kali, Ini Jadwal dan Lokasinya
Aksi Nekat Pria Panjat Tower di Sidoarjo, Diduga Gegara Masalah Asmara hingga Picu Kemacetan Parah
Ancaman 'Zaman Batu' Hantui Iran, Israel Nantikan Lampu Hijau AS untuk Operasi Militer ke Teheran
Polisi Resmi Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santri
KPK Usul Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Hanya 2 Periode, Dinilai Penting Cegah Praktik Korupsi