INSIBERNEWS - Dilaporkan Aparat gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK bergerak setelah adanya laporan dari seorang anggota DPR RI Ahmad Sahroni, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh pelaku yang mengklaim memiliki hubungan dengan pimpinan KPK.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, pelaku berinisial TH alias D (48) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk pada 9 April 2026.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik Lagi? Menkeu Purbaya Siapkan Layer Baru Mulai Mei 2026
“Pelaku diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama lembaga penegak hukum dan mendatangi korban langsung di ruang Komisi III DPR RI,” jelas Budi.
Peristiwa bermula pada 6 April 2026 saat pelaku menemui korban di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku sebagai pegawai KPK yang diutus oleh pimpinan lembaga antirasuah.
Dengan dalih tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp300 juta kepada korban. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh korban pada 9 April 2026, sebelum akhirnya diketahui bahwa identitas pelaku adalah palsu.
Baca Juga: Viral! Rumah di Pati Dibongkar Pakai Ekskavator Saat Proses Perceraian, Netizen Heboh
Merasa menjadi korban penipuan, Ahmad Sahroni segera melakukan konfirmasi ke pihak KPK. Hasilnya, KPK memastikan tidak pernah mengirimkan utusan seperti yang diklaim pelaku.
“Saya langsung cek ke KPK, dan mereka memastikan tidak ada pegawai atau utusan seperti itu,” ujar Sahroni.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Stempel bertuliskan KPK
- Delapan surat panggilan palsu berkop KPK
- Dua unit telepon seluler
- Empat kartu identitas berbeda
Baca Juga: Israel Akhiri Pembatasan, Masjid Al-Aqsa Terbuka Lagi usai Tutup 40 Hari, Jemaah Sambut Dengan Haru
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjeratnya dengan pasal penipuan sesuai KUHP.
Selain kasus ini, Polda Metro Jaya juga tengah mendalami kemungkinan adanya praktik serupa, termasuk dugaan pengancaman dan pemerasan yang mengatasnamakan lembaga publik.
Artikel Terkait
Resmi! Andi Rahadian Diangkat Jadi Dubes RI di Oman dan Yaman, Perkuat Diplomasi Timur Tengah
Jokowi Respon Desakan Jusuf Kalla soal Ijazah, Tantang Pihak Penuduh Buktikan Klaimnya
WNA Italia Diduga Aniaya Warga Denpasar Gegara Kesal dengan Suara Orang Memasak
Viral! Rumah di Pati Dibongkar Pakai Ekskavator Saat Proses Perceraian, Netizen Heboh
Cukai Rokok Naik Lagi? Menkeu Purbaya Siapkan Layer Baru Mulai Mei 2026